Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dawam Rahardjo soal Penetapan Tersangka

Hakim tunggal di PN Tanjungkarang menolak seluruh gugatan praperadilan Dawam Rahardjo. -FOTO RLMG -

"Keempat tersangka, yaitu MDR, AC, SS, dan MDW, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” ujar Armen dalam keterangannya.

Dari hasil penyidikan, kasus ini bermula pada tahun 2021 saat Dawam Raharjo masih menjabat sebagai bupati. Ia merencanakan pembangunan ikon di Lampung Timur yang terinspirasi dari tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.

Untuk merealisasikan ide tersebut, Dawam memerintahkan salah satu kepala SKPD agar segera menyusun perencanaan.

Dalam pelaksanaannya, SS diduga meminjam bendera perusahaan untuk mendapatkan pekerjaan konsultasi, dengan menggunakan desain patung dari seniman ternama asal Bali.

Setelah proses perencanaan selesai, MDR selaku PPK menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) seolah-olah proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi, padahal tergolong sebagai pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus.

Selanjutnya, atas arahan Dawam, MDR langsung melakukan tender dengan mengarahkan perusahaan milik AC untuk memenangkan proyek tersebut.

Perusahaan CV GTA milik AC pun ditunjuk sebagai pemenang, namun pekerjaan selanjutnya disubkontrakkan ke pihak lain.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (leo/c1/abd) 

 

 

 

Tag
Share