Dua Pencuri Gabah Diringkus Polres Metro Satu Pelaku Masih Buron

DIRINGKUS: Polres Tuba meringkus dua tersangka yang mencuri gabah seberat 450 kilogram-FOTO IST-

METRO – Bermodalkan kamera pengawas yang merekam aksi pencurian gabah, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Timur berhasil menangkap pencuri tersebut.

 

Kasus pencurian gabah kering seberat 450 kg tersebut terjadi pada Sabtu dini hari di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur milik Suminah. Anak korban, berinisial MNC (31) melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di rumah ibunya.

 

Kejadian pencurian tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/19/V/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung.

Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku berhasil doamankan saat berada di rumah kos di Kecamatan Metro Timur, pada Sabtu, malam.

 

Keduanya meruoakan warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, yaitu Muhamad Lutfi (24) dan Herli Saputra (28). Namun, satu rekannya berinisial M, masih diburu oleh polisi.

 

Kasatreskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan mengatakan, saat diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan satu rekannya yang saat ini ditetapkan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro.

 

Ia menuturoan, penangkapan tersebut juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, dan kunci kontak, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

"Untuk barang bukti yang disita ada satu unit kendaraan roda empat dengan merk Toyota Avanza warna hitam beserta baju yang mereka kenakan," kata dia.

 

Sementara, Kapolsek Metro Timur AKP Amirul Hasan, mengatakan, kerja cepat yang dilakukan merupak tindak lanjut langsung dari laporan warga.

"Penangkapan ini adalah hasil kerja cepat tim kami dalam merespon laporan warga. Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi," ungkapnya.

 

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Metro Timur, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Diketahui sebelumnya, Suminah harus merelakan gabah hasil panen sebanyak 450 kilogram digondol pencuri.

Suminah mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu dini hari, dan terekam oleh CCTV yang terpasang di sekitar rumahnya.

Pelaku beraksi dengan mobil pribadi dengan cepat dan terorganisir. Saat kejadian juga keluarganya tidak ada yang terbangun.

"Tau-taunya jam setengah empat pagi itu  anak mantu saya kasih tahu, kalau gabah di depan rumah sudah tidak ada. Kantongannya sudah morat marit. Semuanya itu ada sepuluh karung," kata dia.

Ia mengatakan, gabah kering tersebut merupakan cadangan pangan bagi keluarganya. Gabah kering yang sebelumnya sudah dijual sebagian, dan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari.

"Ini pertama kalinya terjadi. Kalau bisa, pelakunya ditemukan dan gabah dikembalikan. Itu untuk makan sehari-hari," kata dia.(rur/nca)

 

 

 

 

Tag
Share