Polisi Tangkap Pencuri Aki Truk di Pelabuhan Panjang, Satu Pelaku Masih Buron

Pelaku pencurian aki kendaraan di Pelabuhan Panjang berhasil ditangkap berkat rekaman CCTV. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian aki truk di wilayah Pelabuhan Panjang, Bandarlampung. Pelaku bernama Ramadhan (26), warga Ketapangkuala, Panjang, diamankan pada Jumat (9/4).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menyampaikan bahwa pencurian terjadi di lahan parkir Dermaga A Pelabuhan Panjang pada Senin malam (5/5). Dalam aksinya, pelaku mencuri aki dari truk yang sedang parkir dan memuat barang.
BACA JUGA: PLN UID Lampung Siap Sambut Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus dan Idul Adha 2025
“Pihak kami sebelumnya menerima tiga laporan kehilangan aki kendaraan dengan modus yang sama. Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah kami memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area pelabuhan,” ujar Kombes Alfret.
Pelaku diketahui tidak beraksi sendirian. Rekannya, Gilang Saputra (22), masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, dua aki yang dicuri dijual seharga Rp260 ribu. Pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
Kini Ramadhan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial MRP (28), warga Teluk Betung Selatan, yang diduga membobol sebuah ruko di wilayah tersebut.
Satu pelaku lainnya berinisial ERK masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Alfret Jacob Tilukay mengatakan, aksi pencurian terjadi di Jalan Hasyim Azhari, Kelurahan Gedung Pakuon, Kecamatan Teluk Betung Selatan, pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025.
“Pelaku merusak gembok ruko dengan tang yang telah mereka siapkan sebelumnya. MRP bertugas merusak gembok dan mengawasi keadaan sekitar, sedangkan ERK masuk ke dalam kios dan mengambil barang-barang,” jelas Kombes Alfret.
Barang yang dicuri antara lain 60 bungkus rokok berbagai merek dan 82 buah sarung jempol untuk keperluan gaming di ponsel.
Setelah beraksi, barang hasil curian disimpan di rumah MRP dan kemudian dijual dengan sistem cash on delivery (COD) seharga Rp300 ribu.
“Uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman keras jenis tuak,” ujar Kapolresta.
Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi masih memburu rekan pelaku yang kabur dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain.