Pemerintah Akui Dua Lembaga Halal asal AS

KERJA SAMA: Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (tengah) melakukan penandatanganan pengakuan sertifikasi halal dengan mitra kerja sama di Amerika Serikat.--FOTO HUMAS BPJPH

JAKARTA - Kebutuhan konsumsi daging dan makanan lainnya dari Amerika Serikat (AS) cukup tinggi. Untuk pasar muslim di Indonesia, produknya harus bersertifikat halal. Masyarakat kini tidak perlu khawatir soal kehalalannya. Karena pemerintah Indonesia telah mengakui dua lembaga halal dari AS. 

Pengakuan tersebut tertuang dalam letter of intent (LoI) yang diteken Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. Lewat dokumen itu, pemerintah mengakui dua lembaga halal luar negeri (LHLN) asal Amerika Serikat. Yaitu ISA Inc. Dba Islamic Services of America dan USA Halal Chamber of Commerce Inc Dba ISWA Halal Certification Department.

Penandatanganan LoI itu dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amerika Serikat di kota Washington. Dokumen LoI itu mencerminkan komitmen bersama dalam penguatan kerja sama bilateral bidang jaminan produk halal yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.  

 

’’Penguatan kerja sama ini merupakan langkah yang sangat strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia akan produk halal berkualitas," kata Haikal dalam keterangannya Rabu (21/5) malam. Sekaligus memperkokoh posisi Indonesia dalam kerja sama ekonomi global yang berbasis high added value, seperti produk halal. 

 

Dokumen LoI yang bertajuk Robust Commitment in Implementation of Halal Quality Assurance itu bertujuan untuk memperkuat kerangka kerja sama antara BPJPH RI dan LHLN di Amerika Serikat. Kesepahaman ini muncul seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi. Terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya. Serta kapasitas Amerika Serikat untuk memenuhi permintaan tersebut sesuai standar jaminan produk halal (SJPH) Indonesia.  

 

Dengan adanya LoI ini, para pihak sepakat untuk melakukan sejumlah hal. Pertama, memfasilitasi ekspor produk bersertifikat halal dari Amerika Serikat ke Indonesia, khususnya produk daging dan produk lain yang dibutuhkan. Kedua memastikan bahwa semua produk yang diekspor ke Indonesia telah sesuai dengan standar halal Indonesia (SJPH). 

 

Poin ketiga, mendukung ketahanan pangan Indonesia melalui diversifikasi sumber impor global. Berikutnya yang keempat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat. Serta yang kelima, membangun sistem sertifikasi halal yang transparan, akuntabel, dan kredibel. (jpc/c1)

 

Tag
Share