Komut Sritex Diduga Salahgunakan Kredit Bank Rp692,9 M untuk Kepentingan Pribadi

Komut Sritex, Iwan S. Lukminto, bersama dua pejabat bank ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit Rp692,9 miliar. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk. Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penyalahgunaan dana kredit bank sebesar Rp692,9 miliar untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan dana yang semestinya digunakan untuk modal kerja operasional Sritex justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset tidak produktif.
“Berdasarkan hasil penyidikan, uang pinjaman yang seharusnya untuk modal kerja malah digunakan untuk membayar utang dan membeli beberapa aset tetap yang tidak tepat,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 21 Mei 2025.
Ia menyebutkan, utang yang dibayarkan merupakan kewajiban PT Sritex kepada pihak ketiga. Sementara itu, aset yang dibeli berupa tanah di beberapa wilayah seperti Yogyakarta dan Solo.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua pejabat bank sebagai tersangka, yakni Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank BUMD Jakarta periode 2020, dan Dicky Syahbandinata, eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi bank tersebut.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwan, Zainuddin, dan Dicky langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan alasan penangkapan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), Iwan Lukminto. Penangkapan dilakukan karena penyidik khawatir Iwan akan melarikan diri, mengingat yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Setelah dipanggil, penyidik melacak keberadaannya di berbagai tempat,” kata Harli di Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Berdasarkan pelacakan, Iwan akhirnya ditemukan di Jalan Tondano, Solo, dan langsung diamankan oleh tim penyidik untuk dibawa ke Jakarta.
“Malam tadi berhasil terdeteksi keberadaannya di Solo, dan langsung dibawa ke Jakarta,” sambung Harli.
Harli menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara prosedural dan tidak menggunakan paksaan. “Yang bersangkutan diamankan karena sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan. Jadi bukan dipaksa,” jelasnya.
Penangkapan Iwan Lukminto juga telah dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. “Betul. (Ditangkap) malam tadi di Solo,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memulai penyidikan umum terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Harli menyebut penyidikan masih dalam tahap awal, sehingga belum bisa memastikan apakah kasus ini melibatkan penyelenggara negara.
“Masih penyidikan umum terkait pemberian kredit bank. Sedang diteliti, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat negara,” ujar Harli. (disway/c1/abd)

Tag
Share