Kawanan Pelaku Curi HP saat Pemilik Rumah Tertidur

DIAMANKAN: Polres Tulangbawang tangkap pelaku curat rumah. - FOTO IST -

MENGGALA - Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tulangawang (Tuba).

Ketiganya yakni JI (42), DK (31), dan RY (19). Mereka merupakan warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjarmargo, Tuba.

Kasatreskrim Polres Tuba, AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, pelaku DK (31) merupakan residivis dalam kasus pencurian. Pelaku DK diketahui sudah dua kali masuk penjara. Ini merupakan yang ketiga kali pelaku ditangkap dalam kasus serupa.

AKP Noviarif Kurniawan menjelaskan, peristiwa pencurian yang dialami korban Yadi Kurniawan (42) warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjarmargoterjadi pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 01.00 WIB.

Perwira Alumni Akpol 2016 itu mengungkapkan, para pelaku beraksi di kamar belakang rumah korban dengan cara masuk melalui pintu kamar yang tidak di kunci.

"Jadi setelah masuk ke dalam kamar, para pelaku langsung mengambil 2 unit HP yang biasa digunakan dua rekannya untuk menghubungi korban," kata AKP Noviari. Dua HP tersebut diambil para pelaku saat keduanya sedang lelap tertidur di dalam kamar.

Korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya pada hari Sabtu (17/05) pagi ke Mapolres Tulangbawang. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak. 

Akhirnya pada Hari Minggu (18/05), sekitar pukul 07.00 WIB, polisi berhasil menangkap tiga pelaku di wilayah Kampung Purwa Jaya.

Ketiga pelaku ditangkap berikut dengan BB 2 unit handphone (HP) yakni merek Realmi C53 dan merek Realmi C15. 

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) dua unit handphone (HP) yakni HP merek Realmi C53 dan HP merek Realmi C15 dari para pelaku, serta 2 buah kotak HP dari korban Yadi Kurniawan. (nal/nca)

Tag
Share