RAHMAT MIRZANI

Pepet Korban hingga Jatuh, Penjambret Rampas Dompet

SUKADANA - Polsek Wayjepara mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka adalah, AJ (41), warga Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur (Lamtim).

Kapolsek Wayjepara Iptu AE Siregar menjelaskan, AJ disangka terlibat dalam kasus penjambretan HP merek Oppo A3S dan uang tunai Rp200 ribu milik Yusnita (32) warga Desa Brajaasri, Kecamatan Wayjepara, Lamtim. Aksi penjambretan itu dilakukan BS bersama rekannya, Minggu (26/39 lalu sekitar pukul 19.30. Modusnya, AJ bersama BS membuntuti korban yang sedang mengendarai motor di Desa Brajaasri.

 

Ketika melintasi jalan sepi, tersangka yang mengendarai motor Honda BeAT memepet korban. Kemudian, AJ dan BS berusaha merebut paksa motor korban sembari menodongkan pisau. Namun, korban berhasil menghindar, meski harus terjatuh. Kesempatan itu, digunakan BS dan AJ merampas dompet korban yang berisi HP uang tunai. 

 

Setelah itu, ketika tersangka akan merampas motor korban. Ternyata, korban berteriak meminta bantuan warga.  Teriakan korban membuat tersangka dan rekannya panik dan langsung kabur dengan meninggalkan motornya dan dompet korban.

 

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan personil gabungan Polsek Wayjepara dan Polres Lamtim berhasil mengamankan BS, Senin (16/10) lalu. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan saat beraksi dan dompet korban. Dari keterangan BS, personil Polsek Wayjepara berhasil mengamankan AJ, Jumat 20 Oktober 2023. "Tersangka kami amankan di Polsek Wayjepara guna penyidikan lebih lanjut,"jelasnya. (wid/c1/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan