Disdikbud Minta Sekolah Perketat Pengawasan Jajanan Sekolah

Kadisdikbud Metro Suwandi. --

METRO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro resmi menerbitkan instruksi tentang pencegahan bahaya keracunan makanan di lingkungan satuan pendidikan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.7.13.5/ E027-25725 /D-1/01/2025, tanggal 8 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kota Metro, Suwandi.

Instruksi tersebut diperuntukkan bagi seluruh kepala sekolah jenjang PAUD, TK, SD, sampai dengan SMP se-Kota Metro, termasuk juga di dalamnya pengelola kantin sekolah, serta para pedagang yang beroperasi di lingkungan sekolah.

Kepala Disdikbud Kota Metro Suwandi mengatakan, satuan pendidikan diwajibkan untuk mengikutu instruksi tersebut.

Hal tersebut juga sebagai langkah untuk menjaga kesehatan para peserta didik, dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan sehat.

“Keselamatan dan kesehatan peserta didik merupakan prioritas utama bagi kami. Sehingga, dengan adanya instruksi ini, kami ingin memastikan sekolah menjadi lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi anak-anak kita,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, instruksi tersebut juga merujuk pada beberapa regulasi nasional, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.

"Karena kami ingin semua pihak dapat berperan aktif untuk turut memastikan makanan yang dikonsumi anak-anak kita ini aman. Dan memberikan edukasi kepada anak-anak untuk lebih selektif dalam membeli jajanan," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kota Metro, Deddy Hasmara menuturkan, instruksi tersebut sebagai pendorong untuk satuan pendidikan mengembangkan kantin sehat, dan mengedepankan penjualan makanan lokal yang bergizi.

“Kami juga ingin sekolah ini dapat menjadi pusat edukasi makanan sehat. Sebab, anak-anak perlu dikenalkan dengan makanan tradisional bergizi," ujarnya.

Pihaknya berharap, satuan pendidikan dapat langsung menindaklanjuti instruksi tersebut.

"Masyarakat juga diimbau dapat turut berperan aktif untuk mengawasi serta melaporkan, apabila di lapangan menemukan adanya potensi pelanggaran mengenai kebersihan dan keamanan makanan di sekolah," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, belasan pelajar di SDN 10 Metro Timur mengalami keracunan usai meminum susu kedelai. Mereka pun dilarikan ke RSUD Ahmad Yani Metro.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro, dr Fitri Agustina mengatakan, kondisi pelajar SD yang mengalami keracunan sudah dalam kondisi membaik.

Bahkan, kata Fitri pelajar tersebut tidak diharuskan untuk menjalani rawat inap karena kondisi yang semakin membaik.

"Untuk kondisi anak-anak SD yang keracunan itu kondisinya baik dan sudah aktif kembali. Pasien semuanya rawat jalan, tidak ada yang di rawat inap. Totalnya ada 11 orang anak," kata Fitri.(rur/nca)

Tag
Share