Dugaan Korupsi Lahan JTTS, Aryodhia Terseret

Radar Lampung Baca Koran--
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Terbaru, mantan calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Aryodhia Febriansya SZP, dipanggil oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemanggilan Aryodhia dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025. Aryodhia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengusaha. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Tim penyidik memanggil Aryodhia Febriansya SZP selaku pengusaha dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa.
Selain Aryodhia, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Achmad Yahya dan Win Andriansyah Yahya, untuk memberikan keterangan dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
BACA JUGA:Ketua DPRD Lampung Tengah Febriyantoni Hadiri Pelepasan Calon Jamaah Haji Kloter 04
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 13 Maret 2024. Dalam perjalanannya, KPK menetapkan tiga orang tersangka pada 20 Juni 2024. Mereka adalah Bintang Perbowo (BP), mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; M Rizal Sutjipto (MRS), pegawai PT Hutama Karya (Persero); serta Iskandar Zulkarnaen (IZ), Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Namun, karena Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia, KPK kemudian menetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
Seiring pengembangan kasus, KPK telah menyita 54 bidang tanah yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Tanah tersebut terdiri dari 32 bidang di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang lainnya di Desa Canggu, Lampung Selatan, dengan luas 185.928 meter persegi. Total nilai aset sitaan ditaksir mencapai Rp150 miliar.
Tak berhenti di situ, pada 14 dan 15 April 2025, KPK kembali melakukan penyitaan 65 bidang tanah di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Lahan tersebut mayoritas merupakan milik petani yang sejak 2019 hanya dibayar uang muka sebesar 5 hingga 20 persen oleh pihak terkait, dan belum juga dilunasi hingga kini.
BACA JUGA:Kesempatan Emas Bagi Warga Lampung Dapatkan Diskon Pajak Hingga 31 Juli 2025
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan. Hal ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
’’Pada 14–15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, terkait perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip Kamis (1/5).
Adapun lahan tersebut kebanyakan merupakan milik petani yang dibeli para tersangka. Dengan pembayaran belum lunas, baru sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5–20 persen.