Oknum Polisi di Pati Dalangi Perampokan Minimarket, Terancam Dipecat

Brigadir Rifki Sarandi, anggota Polsek Pati, Jawa Tengah, ditangkap karena menjadi dalang perampokan minimarket yang terjadi pada Februari 2024.-FOTO DISWAY -

PATI – Seorang oknum anggota Polri dari Polsek Pati, Brigadir Rifki Sarandi (30), ditangkap karena menjadi dalang perampokan minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bukannya mengayomi masyarakat, Rifki justru terlibat aksi kriminal bersama seorang warga sipil.
Peristiwa perampokan itu terjadi pada 27 Februari 2024, tetapi baru terungkap pada awal April 2025. Rifki melakukan aksinya bersama Herlangga Nurcahyo (33), warga Kabupaten Pati.
Sekitar pukul 22.30 WIB, keduanya mendatangi sebuah minimarket yang saat itu tutup namun tidak terkunci. Dalam aksinya, Rifki membawa celurit dan menodong dua karyawan yang sedang berada di dalam toko, sambil mengancam akan membunuh mereka jika melawan. Keduanya berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp13.069.000.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Pati.
“Pelakunya dua orang, satu anggota Polri dan satu warga sipil. Mereka sudah kami amankan dan diproses,” ujar Subagio dalam keterangannya di Semarang, Senin (28/4/2025).
Subagio menjelaskan bahwa kasus ini baru terungkap setelah satu tahun karena salah satu pelaku sempat kabur ke luar Jawa dan baru kembali belum lama ini.
“Kasus baru terungkap ketika tersangka sipil kembali ke Jawa. Korban langsung melapor dan kasus mulai diusut kembali,” jelasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan bahwa Brigadir Rifki tetap berdinas di Polresta Pati selama setahun setelah kejadian karena belum diketahui keterlibatannya.
“Dia masih bertugas seperti biasa hingga akhirnya terungkap dan langsung ditahan,” kata Artanto.
Kini, Brigadir Rifki tak hanya menjalani proses pidana, tapi juga menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Ia terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena dianggap melanggar berat kode etik institusi.
“Selain proses pidana, yang bersangkutan juga menjalani sidang etik. Ancaman terberatnya adalah PTDH,” pungkas Artanto.
Sebelumnya juga, Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan integritas dan profesionalisme dengan menahan seorang oknum polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan bahwa oknum tersebut adalah Aiptu Lilik Cahyadi, anggota Polres Pacitan.
“Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini menjalani penahanan di tempat khusus milik Bid Propam Polda Jatim,” ujarnya kepada disway.id, Senin, 21 April 2025.
Lilik disebut tengah menjalani proses hukum internal setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita. Kasus ini ditangani langsung oleh Bidang Propam Polda Jatim.
“Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk jika dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, bahkan hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Jules.
Ia menambahkan bahwa Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, memberi perhatian khusus terhadap perkara ini dan memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.
“Polda Jawa Timur juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang mencoreng citra institusi kepolisian ini,” pungkasnya. (disway/c1/abd)


---


Tag
Share