DKPP Pecat Muklis Ariyanto dari Jabatan Ketua KPU Kaur akibat Dugaan Pelanggaran Etik

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua KPU Kaur Muklis Ariyanto karena melanggar prinsip etik dan profesionalitas penyelenggara pemilu.-FOTO IST-
BENGKULU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi tegas kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto, berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua.
’’Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu kesatu, Muklis Ariyanto, selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Kaur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang dipantau dari Bengkulu, Senin (28/4).
Putusan tersebut terkait perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, di mana Muklis dinilai melanggar prinsip tertib dan profesionalisme penyelenggara pemilu yang mewajibkan menjaga martabat serta kehormatan lembaga.
Muklis diketahui berada di rumah Hensi Handispa, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, pada dini hari 2 Juli 2024. Keberadaan mereka yang diketahui warga setempat memicu kegaduhan dan dugaan pelanggaran etika.
“Meski tidak ditemukan bukti kuat terkait dugaan perselingkuhan, kesaksian yang ada menunjukkan bahwa pada malam 1 Juli hingga dini hari 2 Juli 2024, kedua teradu berada di rumah yang sama,” jelas Heddy.
Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menambahkan bahwa tindakan Hensi yang mengabaikan teguran Ketua RT setempat memperkuat kecurigaan publik.
“Tindakan tersebut menimbulkan keyakinan di masyarakat bahwa telah terjadi hal-hal yang tidak pantas,” ungkap Ratna.
Atas pelanggaran tersebut, DKPP menyatakan bahwa Muklis Ariyanto dan Hensi Handispa telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Hensi dijatuhi sanksi peringatan keras, sementara Muklis diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Kaur. (ant/c1/abd)