Tersangka Dugaan Korupsi KUR Ditahan 20 Hari ke Depan
TAHAN: Kejari Pringsewu melakukan penahanan terhadap GK-FOTO KEJARI -
PRINGSEWU - Pasca penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020–2022 di salah satu bank Himbara oleh Kejari Pringsewu, tersangla GK menjalani penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung.
Penahanan menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu (Kajari) Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasiintel, I Kadek Dwi Ariatmaja guna kelancaran Penyidikan.
"Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan serta mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, " jelasnya.
Untuk penahanan, tersangka GK ditahan hingga 20 hari kedepan. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) juncto pasal 24 ayat (1) KUHAP.
"Penahanan terhadap tersangka GK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 April 2025 sampai dengan 17 Mei 2025 di Rutan Bandarlampung yang proses pengawalan tahanan dibantu oleh dua orang personil Kodim 0424 Tanggamus," jelasnya.
Sebelum penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520.000.000,- Kejari Pringsewu juga telah melakukan sejumlah proses. Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Ketiga lokasi tersebut tersebar di wilayah Pesawaran dan Pringsewu.
Penggeledahan dilakukan , di Tiga lokasi berbeda, yakni dua Lokasi di Kabupaten Pesawaran dan Satu lokasi doKabupaten Pringsewu Rabu (5 /3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut tim Kejari Pringsewu membawa sejumlah barang bukti. Untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti," terang Kepala Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono. Barang yang disita lanjutnya berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Langkah penggeledahan di lakukan guna kepentingan penanganan dugaan perkara korupsi tersebut.
"Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya. Terkait hal ini pihak Kejari Pringsewu meminta semua pihak untuk bersikap kooperatif.(sag/nca)