Kepergok Curi AC di Dinas Perkebunan Lampung Utara, Warga Ringkus 2 Pelaku

DIAMANKAN: Dua pelaku bersama barang bukti yang diamankan warga. Keduanya kini telah diproses hukum oleh Polres Lampura. -Foto IST -
KOTABUMI - Sebuah video yang berdurasi 38 detik menunjukkan seorang pria terduga pencuri AC di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diamankan di depan Kantor Dinas PMD yang tidak jauh dari lokasi pencurian.
Dalam video tersebut juga menunjukkan seorang terduga pelaku maling melakukan perlawanan saat hendak diamankan oleh sejumlah warga yang ikut mengamankan pelaku.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan M, Rizky mengatakan kejadian itu berlangsung pada Minggu 27 April 2025 sekitar pukul 13:00 WIB siang, di depan Dinas Dinas PMD. Pelaku diketahui oleh penjaga dinas perkebunan dan peternakan dan langsung menangkapnya dengan divantu warga setempat.
"Benar peristiwa itu terjadi Minggu 27 April 2025 sekitar pukul 13 .00 WIB, siang. Pelaku ketahuan oleh penjaga dinas perkebunan dan peternakan, Saat ini pelaku telah diserahkan ke polres Lampung Utara." kata M, Rizky, Selasa 29 April.
M, Rizky menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi awalnya pelaku naik dari bangunan yang berada di samping dinas untuk mencuri AC. Akan tetapi aksi pelaku ketahuan oleh penjaga dinas perkebunan dan peternakan.
Karena merasa takut, pelaku bersama rekannya melarikan diri, Selanjutnya penjaga dinas mengejar dan langsung mengamankan pelaku di depan dinas PMD.
Sementara Kapolres Lampura, AKBP Deddy Kurniawan membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian di sebuah kantor dinas yang di amankan masyarakat.
"Sudah di amankan. Sekarang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, " ujar Kapolres.
Ia menyebutkan, pelaku bukan saja maling di dinas perkebunan dan peternakan melainkan pelaku juga sempat melakukan aksinya, di dinas PMD. Selanjutnya, pelaku berhasil dibawa ke polres Lampura untuk diproses hukum.
"Pelaku berhasil diamankan oleh penjaga Dinas serta warga setempat, Saat ini, pelaku telah diserahkan ke polres Lampura untuk diproses secara hukum," tutupnya.
Kedua pelaku berinisial H (24) dan R (17) keduanya di ketahui warga Gg. Merak, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Dari tangan pelaku petugas ikut mengamankan barang bukti 1 unit mesin blower outdoor merk LG, 1 unit CPU komputer merk Lenovo warna hitam, 1 unit CPU komputer merk Dell warna hitam.
"Selain itu turut diamankan alat yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya berupa satu obeng, satu unit motor tanpa plat, keranjang barang dan dua karung, " katanya.(*)