KPU Pesawaran Maksimalkan Sosialisasi untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada PSU 2025

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran memastikan bahwa sosialisasi terkait partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 dilakukan secara maksimal.
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pesawaran Ryan Arnando menyampaikan bahwa pendekatan utama dalam sosialisasi kali ini adalah melibatkan berbagai tokoh masyarakat dari latar belakang berbeda.
“Kami menyasar tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lainnya. Tokoh-tokoh ini sangat berpengaruh di tengah masyarakat. Dengan melibatkan mereka, kami harap partisipasi pemilih bisa meningkat,” ujar Ryan, Senin (28/04).
Hingga saat ini, sosialisasi telah dilakukan di 8 dari total 11 kecamatan di Pesawaran. Tiga kecamatan lainnya—Padang Cermin, Teluk Pandan, dan Way Ratai—ditargetkan rampung dalam minggu ini.
Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi jadwal PSU, informasi pasangan calon, nomor urut, serta visi dan misi masing-masing calon. Masyarakat juga diajak untuk aktif mengawasi jalannya PSU demi menjamin proses yang jujur dan transparan.
“Pada pemilu sebelumnya, tingkat partisipasi mencapai 71%. Target kami, angka itu bisa meningkat di PSU ini,” tambahnya.
Di sisi lain, KPU Pesawaran juga sedang melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk verifikasi pemilih yang telah meninggal dunia atau menjadi anggota TNI/Polri setelah Pilkada 2024.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya, menegaskan bahwa pembaruan data pemilih dilakukan hingga satu hari sebelum PSU pada 24 Mei 2025.
“Pembaruan meliputi DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Proses ini tidak dilakukan dari awal, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemilih yang kehilangan hak pilih antara lain adalah yang meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri setelah 27 November 2024, atau yang hak pilihnya dicabut sesuai peraturan.
“Kami hanya menerima surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kepala desa, bukan dari keluarga,” tegas Ervhan.
Proses validasi data dilakukan langsung oleh petugas KPU Pesawaran ke desa-desa, dan akan berlangsung hingga H-1 sebelum hari pencoblosan. (jen/c1/abd)

Tag
Share