Tiga Anggota TNI Divonis Seumur Hidup
SEUMUR HIDUP: Tiga oknum anggota TNI pembunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup.--FOTO ISTIMEWA
Bunuh Imam Masykur
JAKARTA - Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga prajurit TNI.
Ketiganya dianggap terbukti melakukan penculikan hingga pembunuhan kepada pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J hadir langsung dalam persidangan.
BACA JUGA:Srikandi PLN Sapa Pelanggan, Bagikan Tips Listrik Nyaman Jelang Nataru
Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk. Rudy Dwi Prakamto dengan hakim anggota Letkol Chk . Idolohi dan Mayor Kum. Alissa Dandel.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama dua orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama.
Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer.
Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).
BACA JUGA:Libur Nataru Dilarang Tilang Manual
Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding.
Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.
Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.
Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum, Fauziah.