Kejari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang

DITAHAN: Kejari Tanggamus saat menggelandang tersangka MY ke mobil tahanan. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes CT Scan RSUD Batin Mangunang, Kejari menetapkan dua tersangka.-FOTO RIO ALDIPO/RNN-

Sebagai informasi, MY saat ini masih merupakan ASN aktif Kabupaten Tanggamus, bertugas di Dinas PPPA, Dalduk dan KB.

Diketahui, sebelumnya Kejari Tanggamus menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Batin Mangunang Kotaagung tahun anggaran 2022-2023 berinisial M pada Rabu (16/4). 

"Tersangka ini selaku PPTK pengadaan alat kesehatan CT -Scan tahun anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang," terang Kajari Adi Fakhruddin.

Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Kotaagung.(ral/rnn/ehl/nca)

Tag
Share