Bahasa Lampung sebagai Pemerkaya Entri KBBI

PENGUSULAN KOSAKATA: Tim Perkamusan dan Peristilahan Balai Bahasa Provinsi Lampung menginventarisasi kosakata bahasa Lampung untuk masuk KBBI.--FOTO ISTIMEWA
BANDARLAMPUNG - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melaksanakan pengayaan kosakata untuk memperkaya lema Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) setiap tahun. Pemerkayaan lema KBBI ini di antaranya berasal dari kosakata bahasa daerah.
Pada 2024, sekitar seribu kosakata bahasa Lampung, baik dialek A maupun dialek O, telah diusulkan oleh tim Perkamusan dan Peristilahan Balai Bahasa Provinsi Lampung untuk masuk KBBI. Dari sekitar seribu kosakata tersebut, sekitar 350 entri sudah divalidasi dan sudah resmi masuk KBBI versi daring. Beberapa kosakata tersebut adalah banggan ’perjanjian; perikatan’, bawang ‘sungai buatan, panjangnya paling sedikit 200 m, digunakan untuk mengarahkan ikan-ikan yang berasal dari sungai besar agar masuk ke dalam perangkat, dan gulai taboh ‘sayur bersantan kental, berbahan dasar ikan yang sudah dipanggang, dilengkapi dengan sayuran seperti daun melinjo, kacang panjang, rebung, dan tuba’.
Kosakata-kosakata tersebut diperoleh melalui inventarisasi langsung ke penutur jati. Data hasil inventarisasi ini kemudian diverifikasi melalui kegiatan lokakarya hasil inventarisasi kosakata bahasa daerah. Setelah itu, diperiksa kembali oleh redaktur dan/atau validator KBBI untuk mengetahui kesesuaian dan kelayakan kosakata yang akan diusulkan.
Pada 2024 inventarisasi dilakukan untuk memperoleh kosakata bahasa Lampung dialek O di Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Kota Metro. Pada 2025, Tim Perkamusan dan Peristilahan Balai Bahasa Provinsi Lampung melakukan inventarisasi kosakata di tiga kabupaten di Provinsi Lampung, yakni Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Tanggamus. Kegiatan ini dilakukan dalam jangka waktu 15—25 April 2025. Inventarisasi ini dilakukan untuk mengumpulkan kosakata bahasa Lampung yang potensial masuk KBBI. Kosakata yang potensial masuk KBBI adalah kosakata yang memiliki syarat tertentu, yakni unik yang berarti ‘konsep maknanya belum ada dalam bahasa Indonesia’.
Kosakata yang unik tersebut berfungsi sebagai pengisi rumpang leksikal atau kekosongan makna dalam bahasa Indonesia. Syarat lainnya yaitu eufonik yang berarti ‘kata yang diusulkan tidak mengandung bunyi yang tidak lazim dalam bahasa Indonesia’, seturut kaidah bahasa Indonesia, tidak berkonotasi negatif, dan kerap digunakan.
Inventarisasi di Lampung Utara difokuskan pada informan penutur bahasa Lampung dialek A. Sebagian besar informan di Lampung Utara adalah penutur bahasa Lampung dialek A yang berasal dari Sungkai. Berdasarkan hasil inventarisasi diperoleh sekitar dua ratus kosakata bahasa Lampung yang dianggap layak untuk masuk KBBI oleh pencari data. Di antara kosakata tersebut adalah kabad ‘lemari kayu tempat menyimpan sayur dan lauk-pauk’, serana minjak minsan ‘benda-benda milik orang yang sudah meninggal yang diantarkan ke rumah keluarganya asalnya sebagai kenang-kenangan terakhir dari almarhum’, dan nginjang ‘mengangkut air dari sungai ke rumah untuk keperluan sehari-hari’. Namun, kosakata-kosakata tersebut tidak serta-merta diusulkan ke KBBI. Kosakata-kosakata tersebut tetap harus melalui tahapan dilokakaryakan dan disidangkan dengan tim perkamusan dan peristilahan Badan Bahasa.
Inventarisasi di Lampung Selatan juga untuk mengambil kosakata bahasa Lampung dialek A. Informan di Lampung Selatan adalah penutur bahasa Lampung dialek A dari desa Way Harong dan Desa Palembang di Kalianda. Dari hasil inventarisasi ini juga diperoleh sekitar dua ratus kosakata bahasa Lampung yang potensial untuk masuk KBBI.
Inventarisasi di Tanggamus dilakukan di Kecamatan Talangpadang dengan informan sejumlah penutur bahasa Lampung dari berbagai latar belakang: tokoh adat, guru, dan mahasiswa. Hasil inventarisasi di Tanggamus ini berjumlah sekitar dua ratus kosakata bahasa Lampung dialek A. Setelah melalui tahapan lokarya dan sidang komisi bahasa daerah, kosakata-kosakata ini akan dikelompokkan menjadi dua bagian, yakni kosakata yang layak masuk KBBI dan kosakata yang tidak layak masuk KBBI. Kosakata yang tidak layak masuk KBBI akan dimanfaatkan untuk memperkaya lema Kamus Lampung-Indonesia yang diterbitkan oleh Balai Bahasa Provinsi Lampung. (rls/c1)