Polisi Tangkap Oknum PNS Tulangbawang, Pesta Sabu Bersama Tiga Pelaku

DITANGKAP: Empat pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Tulangbawang.-FOTO IST-

MENGGALA - Empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangawang (Tuba). 

Mereka yakni AI (50), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Tulangbawang. 

Kemudian RL (42), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala dan SO (46) serta MR (22), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. 

Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah mengatakan para pelaku ditangkap hari Selasa (22/4) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. 

"Iya benar, salah satu pelaku merupakan oknum PNS. Masih proses pengembangan," katanya, Kamis 24 April 2025.

Perwira Alumni Akpol 2006 itu menjelaskan, penangkapan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa salah satu rumah di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

"Jadi petugas melakukan penggerebekan dan dari dalam rumah diringkus empat orang pelaku yang baru selesai mengkonsumsi narkoba, serta turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu," ungkap AKBP Yuliansyah.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil. 

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tuba menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.

Dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang ini, pelaku yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AP (31) yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, juga turut disita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram, tiga plastik klip kosong ukuran besar, dua plastik klip kosong ukuran kecil, tiga pipet sekop, dan handphone (HP) merek Vivo warna biru.(*)


DITANGKAP: Empat pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Polres Tulangbawang.

Tag
Share