Sabtu, 09 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Dorong Sekolah Miftahul Jannah Bijak
Reporter:
Tim Redaksi
|
Editor:
Widisandika Budiman
|
Selasa , 12 Dec 2023 - 18:57
dorong sekolah miftahul jannah bijak agar hrm tidak putus sekolah bandarlampung – dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) provinsi lampung telah menerjunkan tim untuk mendalami kasus dikeluarkannya satu siswi sma it miftahul jannah bandarlampung, hrm. hal itu disampaikan sekretaris disdikbud tommy efra hendarta, selasa (12/12). ’’sudah. begitu baca beritanya, tim kami turun untuk mengeceknya ke sekolah. kami meminta keterangan apa yang terjadi," katanya. setelah mendengar konfirmasi dan laporan dari pihak sekolah, pihak disdikbud dalam hal ini meminta yayasan sekolah miftahul jannah dan siswa untuk benar-benar mencari titik temu. "setelah kami dengar, kami mendorong ada kesepatakan, kemufakatan antara sekolah dan orang tua siswa," ujarnya. disdikbud sendiri telah melakukan pendekatan kepada yayasan untuk mempertimbangkan kembali putusan tersebut. mengingat, siswi tersebut tidak lama lagi harus mengikuti ujian akhir. ’’kami juga telah melakukan pendekatan kepada yayasan. tetapi itu kembali lagi kepada putusan yayasan. karena itu bukan sekolah negeri, tapi sekolah yang didirikan masyarakat. makanya kita hanya bisa dorong yayasan bijak untuk satu siswi ini saja (hrm agar tak putus sekolah, red)" tandasnya. sebelumnya, usai gelar perkara secara internal, sabtu (9/12) lalu, komisi nasional perlindungan anak (komnas pa) bandarlampung segera beraudiensi ke dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) lampung. hal itu disampaikan ketua komnas pa bandarlampung ahmad apriliandi passa kepada radar lampung, senin (11/12). pria akrab disapa andi ini mengatakan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dari bukti laporan yang diterimanya ternyata persoalan dialami siswi sma miftahul jannah, hrm, yang dikeluarkan sekolahnya secara sepihak tersebut sangat kompleks. misalnya sang nenek yang awalnya melaporkan ke komnas pa bandarlampung bahwa cucunya hrm seorang yatim piatu ternyata masih memiliki ayah yang kerja di bagian media kabupaten namun gajinya tak cukup untuk biaya sehari-sehari. kemudian, hrm dapat beasiswa yatim piatu ternyata masih ada ayah artinya. ’’di sini ada dugaan pemalsuan dokumen,” ucapnya. sementara dari sma it miftahul jannah sendiri, komnas pa mendapat informasi bahwa pihak sekolah meminta keluarga hrm melunasi tanggungan biaya pendidikan rp23.000.000. ’’di sini pihak keluarga hrm kebingungan karena mereka juga dari keluarga tak mampu, dari mana mendapatkan uang segitu," ucap andi. kendati demikian, andi mengaku bahwa komnas pa bandarlampung memfokuskan pada perjuangan mendapatkan rapor dari hrm. apalagi sebentar lagi ia ujian nasional karena data dari dapodik masih terdaftar di sma it miftahul jannah. ’’kami sedang perjuangkan mendapatkan rapor sekolah agar hrm bisa kembali bersekolah. kasihan sebentar lagi ia mengikuti ujian nasional," ujar andi. salah satu bentuk perjuangan untuk hrm, lanjut dia, komnas pa segera beraudiensi ke disdikbud lampung. ’’kami sudah melakukan pengajuan permohonan untuk audiensi ke disdikbud lampung," pungkas andi. diberitakan sebelumnya juga, sekolah miftahul jannah bandarlampung di bawah naungan yayasan tumenggung jaya abadi kembali menyengsarakan siswa didiknya. tahun 2020 lalu, pihak yayasan yang diketuai harsono edwin puspita tersebut menganulir kelulusan 13 siswa smp hingga memberhentikan kepala sekolahnya yang tidak mau menarik kembali daftar kelulusan 100 persen siswanya yang sudah diserahkan ke dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) bandarlampung. kali ini, satu siswa kelas xii sma-nya diberhentikan sepihak tanpa diberikan surat rekomendasi pindah sehingga belum bisa melanjutkan atau pindah ke sekolah lain. bahkan, tim komisi nasional perlindungan anak (komnas pa) dan dinas pppa bandarlampung yang datang bersama untuk mengklarifikasi persoalan tersebut pun tidak disambut dengan baik. hal itu diakui koordinator pemantauan hak anak komnas pa bandarlampung ahmad yani. menurutnya itu setelah komnas pa bandarlampung menerima laporan dari salah satu wali (nenek) siswa kelas xii sma miftahul jannah, rajabasa, bandarlampung, berinisial hrm. ia dikeluarkan dari sekolah secara sepihak, padahal tidak lama lagi ujian sekolah. sementara, rapor selama bersekolah di sekolah tersebut masih ditahan dan tidak ada kejelasan tentang penyelesaian masalahnya. ’’atas laporan tersebut, komnas pa bandarlampung telah menerima kuasa anak dan keluarganya dan akan memperjuangkan utamanya keadilan anak untuk dapat mengakses pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku," ucap ahmad yani kepada radar lampung, selasa (5/12). dari laporan wali murid tersebut dan atas surat perintah tugas ketua komnas pa kota bandarlampung ahmad apriliandi passa, pihaknya pun bersama dinas pppa kota bandarlampung datang untuk mengonfirmasi langsung ke sma it miftahul jannah, kamis (30/12). namun setibanya di sekolah setempat, baik staf maupun guru yang ada tidak ada yang mau memperkenalkan diri. ’’termasuk salah satu di antaranya yang diduga sebagai kepala sekolahnya hanya menyodorkan selembaran kertas sambil mengatakan kami (pihak komnas pa bandarlampung dan dinas pppa bandarlampung) hanya menyudutkan pihak sekolahnya,” ucap ahmad yani. ahmad yani pun meminta pihak manajemen sekolah untuk melakukan komunikasi dua arah agar persoalannya jelas. "namun, mereka tidak kooperatif. seorang pria diduga kepala sekolahnya juga tiba-tiba pergi meninggalkan kami tanpa permisi," kesal ahmad yani. sementara, lanjut ahmad yani, hrm sendiri hingga kini belum dapat melanjutkan sekolah hingga terpaksa harus bekerja di sekitaran mall boemi kedaton (mbk). "kasihan hrm ini, tidak bisa sekolah kemana pun karena raport juga masih ditahan sekolah. saat ini anak tersebut kegiatan bekerja di sekitar mbk. mau sekolah juga gak bisa," tandasnya. serupa dengan 2 dari 13 siswa smp miftahul jannah yang tahun 2020 lalu dianulir kelulusannya atas perintah pihak yayasan setempat karena tidak lulus hafalan 5 juz alquran. sementara karena sedang terjadi pandemik covid-19, kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) sendiri saat itu mengekuarkan surat edaran mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang kelonggaran dalam menentukan kelulusan siswa di satuan pendidikan sekolah sehingga ujian nasional (un) pun ditiadakan. kemudian karena kemendikbud melalui disdikbud bandarlampung sudah mengumumkan kelulusannya, 2 siswa berinisial mfa dan tw tersebut dengan berbekal surat kelulusan siswa (skl) bisa mendaftar ke smk. namun hingga masing-masing sudah duduk di bangku kelas 2 smkn 2 bandarlampung dan smk blk bandarlampung terpaksa harus berhenti di tengah jalan karena ijazahnya tidak kunjung dikeluarkan pihak smp miftahul jannah. hingga kini, nasib keduanya juga tidak jelas. sedangkan saat itu mau mengulang dari kelas 9 smp sekadar untuk mendapatka ijazah pun sudah tidak bisa lagi karena di dapodik nama mereka sudah dinyatakan lulus. sementara, disdikbud bandarlampung pun dibuat geleng-geleng kepala oleh pihak smp miftahul jannah. pasalnya, sudah tiga kali surat perintah pemberian ijazah ditolak oleh pihak sekolah. hal ini diakui plt. kepala disdikbud bandar lampung eka afriana melalui kasi kurikulum suharsono saat itu, senin (27/12/2022). dia mengaku pihak nya telah berupaya mengirimkan surat perintah pemberian ijazah tersebut melalui beberapa cara. namun, semua pengiriman surat itu sengaja ditolak oleh pihak sekolah ’’kami dari dinas pendidikan sendiri telah melayangkan surat perintah pemberian ijazah tersebut. pertama, saya mengirimkan dua staf ke sana dan tidak ada yang menerima. kedua, karena saya penasaran, jadi saya sendiri yang mengantarnya tetapi tetap tidak mau diterima dengan berbagai macam alasan. ketiga, saya kirim dengan tanggal yang berbeda melalui pos indonesia dan ternyata ditolak juga. pada kamis (24/12/2022) lalu dikembalikan ke kami dan diterima oleh staf kami tanpa tahu dasarnya apa,” terangnya, senin (27/12/22). menurutnya, sejak awal pihaknya sudah melakukan mediasi. kemudian melakukan pertemuan dengan dprd, dilanjutkan dengan kementerian pendi dikan dan kebudayaan. pihak ombuds man dan inspektorat pun telah dilibat kan. mayoritas menyatakan kesalahan ada pada pihak yayasan. ’’secara korelasi dari kementerian bahwa yayasan ini yang salah. tidak ada yayasan ikut meng atur dalam kelulusan siswa,” ungkapnya. sedangkan terkait dikeluarkannya hrm, siswi kelas xii sma it miftahul jannah, pihak sekolah setempat melalui kuasa hukumnya, ampria bukhori, mengatakan di antaranya karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran berat yang berakibat poin toleransi pelanggarannya habis. seperti dugaan mencuri uang ustadzah, menggelapkan uang ustad, dan keluar ponpes tanpa izin. kemudian walinya, kakek-neneknya, juga diduga melakukan pelanggaran tata tertib memasuki asrama putri tanpa izin dan memaki-maki ustadzah yang ada di asrama. berdasarkan rapat bersama antara kepala sekolah, wakil kepala kesiswaan, pembina asrama, dan para asatiz, maka mengacu kepada tata tertib pondok memutuskan mengeluarkan santri tersebut dari asrama dan sekolahnya. dikatakannya bahwa selama 2 tahun berdasarkan riwayat catatan tata tertib, ia sering melakukan pelanggaran pencurian makanan, pakaian dalam, jilbab, sabun, dan bedak. ’’tetapi selama ini kami masih menoleransi dengan cara melakukan pembinaan dan pendekatan,” katanya. mengenai pengurusan surat pindah dan lain-lain, menurutnya wali santri wajib menyertakan surat pernyataan diterima dari sekolah yang baru untuk dibuatkan surat pindah. surat pindah akan dibuat oleh kepala sekolah dengan syarat sudah menyelesaikan segala administrasi yang berkaitan dengan masalah keuangan. namun, orang tua wali santri yang diwakilkan oleh kakeknya ini menurutnya mempunyai perjanjian kontrak sebagai santri subsidi (santri yang dibantu pembiayaannya oleh yayasan) yakni berupa biaya spp, biaya peningkatan mutu, dan biaya bangunan dengan syarat siap menjalankan klausul yang tertera dalam perjanjian surat pernyataan. adapun biaya administrasi santri secara normal/regular dengan rincian bangunan awal masuk rp5.000.000, daftar ulang per tahun rp1.000.000, dan spp rp850.000 (meliputi uang sekolah, asrama, makan, dan lainnya). sedangkan, biaya yang dibayarkan wali santri ini bangunan awal masuk rp1.000.000, daftar ulang per tahun rp400.000, dan spp per bulan rp250.000. ”sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan santri tersebut, berdasarkan klausul perjanjian kontrak santri subsidi, maka wali santri yang bersangkutan wajib mengganti semua subsidi yang sudah dikeluarkan yayasan,” jelasnya. (mel/c1/rim)
1
2
3
»
Tag
# sekolah muftahul jannah
# disdikbud provinsi lampung
# hrm
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung Edisi 13 Desember 2023
Berita Terkini
Bandar Judi Togel di Bandarlampung Ditangkap
Metropolis
1 jam
Kasus KdRT Selebgram, Jaksa Kembalikan Berkas
Metropolis
1 jam
Pemda Diminta Gunakan Anggaran secara Efektif
Ekonomi Bisnis
1 jam
Cara Manjur untuk Berhenti Kecanduan Main HP
Lifestyle
1 jam
Kebiasaan yang Membuatmu Tampak Cerdas
Lifestyle
1 jam
Berita Terpopuler
Perjuangkan Hak Asuh Anak, Ibu Kandung di Bandar Lampung Lapor Wakil Rakyat
Metropolis
7 jam
Buah Anggur Terlarang Bagi Pengidap 8 Jenis Penyakit Ini
Kesehatan
13 jam
Ketat! Resmen-Cik Raden 46,20%, Ali-Ayu 45,80%
Berita Utama
3 jam
Komisi VII DPR Bentuk Panja Selesaikan Sritex
Ekonomi Bisnis
6 jam
Pemkab Mesuji Tunggu Peraturan Kemnaker Bahas UMK 2025
Lampung Raya
8 jam
Berita Pilihan
Presiden Prabowo Resmi Teken PP Hapus Utang Macet Petani, Nelayan dan UMKM
Ekonomi Bisnis
2 hari
Jadwal Liga Champions Malam Ini 6-7 November 2024, Ada Real Madrid vs AC Milan dan Inter vs Arsenal
Olahraga
3 hari
Perebutan Gelar Juara Dunia MotoGP 2024 Ditentukan Hingga Race Terakhir
Olahraga
4 hari
Prediksi Real Madrid vs AC Milan, Rabu 6 November 2024: Pembuktian Vinicius
Olahraga
4 hari
Didominasi Pemain Liga 1, Indonesia Akan Bawa Timnas U-22 Tampil Piala AFF 2024
Olahraga
5 hari