Polres Pringsewu Tetapkan Satu Tersangka Kasus Bully

DIPERIKSA: Polres Pringsewu saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus bully yang viral di media sosial. -Foto Polres Pringsewu -

PRINGSEWU - Setelah intensif melakukan pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan IA (13) tersangka atau sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak terhadap CHF (14) siswi SMP dari Pesawaran.  

Peningkatan status IA dari saksi menjadi anak berhadapan hukum dalam perkara dugaan perundungan (bullying) setelah penyidik melakukan  dua tahap gelar perkara. Yakni dari penyelidikan ke penyidikan.

Ditingkatkannya status IA menjadi tersangka menurut Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan setelah setidaknya pihaknya mengantungi dua alat bukti yang cukup. 

Terhadap IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. 

"Setelah penetapan status sebagai ABH, penyidik langsung melanjutkan ke tahapan penyidikan, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu," ujar Ipda Candra mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Yunus Saputra.

Dari pemeriksaan kata Ipda Candra, ternyata terjadi setidaknya di tiga lokasi berbeda. Selain di Pringsewu, bully juga dilakukan di Pesawaran. 

Polres Pringsewu juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebagai bentuk penegakan hukum terkait hal ini. 

Penyidik Polres Pringsewu sudah memeriksa  tujuh saksi dalam menindaklanjuti perkara ini. 

"Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 7 saksi, termasuk korban, pelapor, dan lima saksi lain yang mengetahui insiden perundungan tersebut termasuk dua pria yang berada dalam video yang viral," jelas Pelaksana Harian (Plh.) Kasatreskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (21/4). 

Dikatakannya pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap remaja putri berinisial IA (13) yang diduga sebagai pelaku dalam kasus ini. 

"Pemeriksaan ini untuk menggali dan mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian dan motif di balik perundungan tersebut," tambahnya.

Selain pemeriksaan saksi, Polres Pringsewu juga melakukan investigasi menyeluruh, dan melakukan olah tempat kejadian perkara. 

Untuk lokasi dugaan perundungan kata Ipda Candra satu lokasi terjadi di Pringsewu. Kemudian dua lokasi lainnya, korban di-bully oleh para pelaku di Pesawaran.

Berdasar laporan menurut Ipda Candra perundungan terjadi di tiga lokasi yang berbeda. Yakni di Kecamatan Gadingrejo yang merupakan lokasi pertama. 

Dimana lokasinya di jalan areal persawahan dekat Masjid Babusalam di Pekon (Desa) Wonosari. Sedangkan dua lokasi lainnya berada di Dusun Kuripan, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. 

Tag
Share