Tanggamus Akan Bentuk Koperasi Merah Putih di Setiap Pekon

Pemkab Tanggamus Bahas Pembentukan Koperasi Merah Putih, Pada Setiap Pekon Dan Kelurahan . Foto For Radar Lampung --
KOTAAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat koordinasi tindak lanjut Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih pada setiap pekon dan kelurahan.
Rapat dipimpin Asisten II Hendra Wijaya Mega dan berlangsung di Aula kantor Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM Tanggamus.
Asisten II Hendra Wijaya Mega mengatakan, Tanggamus segera merealisasikan Inpres no 9 tahun 2025 dengan membentuk koperasi.
Baik itu koperasi yang baru atau pengembangan, bahkan revitalisasi koperasi yang sudah ada, melalui Dinas Koperindag dan Dinas PMD untuk segera mensosialisasikan inpres tersebut.
"Kami berharap para kepala OPD sesuai dengan Inpres No 9 tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa / koperasi merah putih, agar dapat segera melaksanakan koordinasi dengan seluruh camat dan kepala pekon dalam rangka sosialisasi dan melaksanakan musyawarah desa bersama masyarakat setiap pekon, " kata Hendra Wijaya Mega.
Kepala Diskoperindag Tanggamus Retno Noviana Damayanti menambahkan bidang usaha koperasi merah putih meliputi 8 bidang usaha kegiatan.
"Pembentukan usaha Koperasi Merah Putih meliputi usaha kantor koperasi, simpan pinjam, pergudangan, apotik desa, klinik kesehatan, sarana logistik, dan kios pengadaan Sembako," ungkap Retno.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Tanggamus Suhartono selaku moderator pada acara tersebut mengatakan, akan segera dibuatkan SK Bupati tentang calon pekon atau kelurahan yang akan difasilitasi dalam pembentukan koperasi dengan badan hukum yang akan dibuat melalui notaris.
"Pemkab akan memfasilitasi biaya kepengurusan badan hukum bagi pembentukan koperasi yang baru," terangnya.
Hadir pada acara tersebut antara lain, dinas terkait, staf ahli bupati, Dinas Pertanian, Dinas PMD, Dinas Kominfo, Dinas Perikanan, Bapperida, Kabag hukum, Inspektorat.(*)