OJK Hentikan 1.332 Pinjol dan Investasi Ilegal

Ilustrasi pinjaman online.--FOTO DOK. JAWAPOS

 

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, IASC akan terus meningkatkan kapasitas mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

 

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025 berupa 35 peringatan tertulis kepada 31 PUJK dan 21 sanksi denda kepada 20 PUJK.  Selain itu, pada periode 1 Januari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025 terdapat 75 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 2.207 pengaduan dengan total kerugian Rp9,76 miliar dan USD3.281.

 

"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat," ungkap Friderica. (jpc/c1)

 

Tag
Share