Selasa, 06 Mei 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Lampung Raya
Detail Artikel
Pelaku Sudah Cabuli Bocah SD 10 Kali
Reporter:
Ari Suryanto
|
Editor:
Rizky Panchanov
|
Minggu , 13 Apr 2025 - 19:53
--
pelaku sudah cabuli bocah sd 10 kali gunungsugih - seorang pria berinisial drw (25) dipolisikan gegara berulang kali mencabuli anak kelas 5 sd di lampung tengah (lamteng). aksi pencabulan yang dilakukan oleh drw diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di kampung rukti basuki, kecamatan rumbia, kabupaten lamteng, pada minggu (6/4). kapolsek rumbia iptu jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan drw ke polisi pada jumat, 11 april 2025 sekira pukul 16.00 wib. "pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial z sebanyak 10 kali. saat ini drw telah ditahan di polsek rumbia," kata kapolsek saat dikonfirmasi, minggu (13/4). kapolsek menjelaskan, aksi terakhir drw saat dia menjemput z keluar rumah, pada hari minggu (6/4) pukul 19.00 wib. keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut. namun, pada pukul 20.30 wib, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi. "orangtua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku," jelasnya. masih dikatakan kapolsek, orangtua korban bersama 2 kerabatnya pun melabrak rumah pelaku, dan menanyakan maksud drw tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah. tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku. setelah dicecar keluarga korban, drw pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali. "tersangka drw mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan z sedikitnya sebanyak 10 kali," ungkapnya. kini, tersangka drw telah diamankan di polsek rumbia guna diproses hukum lebih lanjut. "drw dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, 82 uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (sur/nca)
1
2
»
Tag
# iptu jufriyanto
# polsek rumbia
# lampung tengah
# lamteng
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung 14 April 2025
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Iklan Baris 6 Mei 2025
Iklan Baris
6 jam
Deklarasi Dini Golkar, PAN, dan PKS Dinilai Tanda Reshuffle Kabinet Sudah Dekat
Politika
1 hari
Gubernur Pramono Anung Rombak Tiga Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu, Pelantikan Pekan Depan
Berita Utama
1 hari
Andika Hazrumy Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD Golkar Banten, Dapat Pesan Menohok dari Waketum
Politika
1 hari
Gubernur Lampung Apresiasi Dukungan PLN dalam Mencapai Astacita Pemerintah Provinsi Lampung dalam Berbagai Sek
Berita Utama
6 jam
Hardiknas 2025: Momentum Cerdaskan Bangsa Melalui Pendidikan Bermutu
Lampung Raya
12 jam
Berita Pilihan
Pemprov Lampung dan BRI Regional Office Bandar Lampung Resmi Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan 2025
Berita Utama
2 hari
Mall Jadi Tempat yang Cocok untuk Isi Libur Panjang
Edisi Khusus
2 minggu
8 Tips Membantu Anak Mengatasi Post-Holiday Blues
Kesehatan
3 minggu
10 Minuman Herbal Alami untuk Bantu Bakar Lemak Pasca Lebaran
Kesehatan
3 minggu
Komnas HAM Pantau Penegakan Hukum di Waykanan
Berita Utama
3 minggu