Tiga Kepala Desa di Banggai Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Politik Uang

Bawaslu Banggai dalami dugaan tiga kepala desa terima uang dari pasangan calon dalam PSU Pilkada. -FOTO JPNN -

JAKARTA – Tiga kepala desa (Kades) di Kecamatan Tolili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat atas dugaan keterlibatan dalam praktik politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) pilkada.
Ketiganya adalah Sudarsono dari Desa Sentral Sari, Ruhyana dari Desa Mansahang, dan H. Manipi dari Desa Jaya Kencana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Saat ini, proses masih berada pada tahap kajian awal.
> “Kami sudah mulai kajian awal. Dalam waktu dekat, Sentra Gakkumdu akan menggelar pembahasan pertama,” ujar Ridwan, Rabu (9/4/2025).
Ridwan menambahkan, tim Bawaslu masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan politik uang tersebut, termasuk informasi soal uang tunai yang diterima oleh para kepala desa.
 “Kami akan berupaya menemukan barang bukti yang mendukung laporan ini,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, ketiga kepala desa tersebut diduga menerima uang dari pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad–Syamsul Bahri Mang. Dugaan ini mengarah pada upaya pengondisian dukungan melalui pembagian uang dan penyampaian daftar nama pemilih di wilayah desa masing-masing.
Kasus ini tengah dalam pendalaman lebih lanjut oleh Bawaslu dan Gakkumdu. Jika terbukti, para terlapor dapat dijerat dengan sanksi hukum sesuai aturan pemilu yang berlaku.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian terhadap pasangan calon nomor urut 2 Nanda Indira-Antonius.
Laporan tersebut tengah dikaji untuk menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri menyatakan bahwa laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap pasangan calon.
Namun, ia menegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap awal dan belum diputuskan apakah akan diregistrasi.
“Yang terbaru adalah laporan dugaan ujaran kebencian, di mana seseorang diduga menghina salah satu pasangan calon. Saat ini masih kita kaji, apakah unsur-unsurnya cukup untuk diregistrasi atau tidak,” ujar Tamri, Rabu (9/4/2025).
Selain dugaan ujaran kebencian, Bawaslu Pesawaran juga menerima laporan lain terkait administrasi pasangan calon nomor urut 2. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pasangan calon tidak didukung oleh salah satu partai politik dan tidak melakukan daftar ulang.
Namun, menurut Tamri, laporan administrasi itu tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi kriteria pelanggaran yang diatur dalam ketentuan pemilu.
“Laporan soal administrasi tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Tamri juga menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran tidak jauh berbeda dari pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024, hanya saja dengan durasi yang lebih singkat, yaitu 14 hari.
“Metodenya sama, hanya durasi kampanye lebih pendek, hanya 14 hari,” jelasnya. (jpnn/c1/abd)

Tag
Share