KPU DKI Jakarta Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilgub 2024 Senilai Rp448 Miliar

KPU DKI Jakarta mengembalikan sisa dana hibah Rp448 miliar ke pemprov sebagai komitmen transparansi anggaran. -FOTO IST -

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengembalikan sisa dana hibah pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp448.155.462.588 kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa sebelumnya KPU menerima dana hibah sebesar Rp975.977.308.550 dari Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung seluruh tahapan pemilihan kepala daerah tersebut.

> “Dana tersebut dialokasikan untuk dua putaran. Untuk putaran pertama sebesar Rp656.170.587.415 dan putaran kedua Rp319.806.721.135,” kata Astri pada Rabu, 9 April 2025.



Dari total anggaran tersebut, KPU mencatat realisasi penggunaan dana mencapai Rp527.821.845.962. Sisanya, sebesar Rp448.155.462.588, dikembalikan sepenuhnya ke kas Pemprov DKI Jakarta.

Pengembalian ini, menurut Astri, mencerminkan komitmen KPU dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

> “Kami sangat menghargai kolaborasi dan dukungan dari semua pihak,” ucap Astri.



KPU DKI Jakarta juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai instansi yang turut menyukseskan Pilgub 2024, termasuk Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyampaikan bahwa anggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 yang tersisa sebesar Rp72 miliar akan dikembalikan ke pemerintah provinsi (pemprov). 
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, Kamis (20/3). 
Erwan menyebutkan, sisa anggaran tersebut merupakan hasil dari efisiensi pelaksanaan pilgub, dan pengembaliannya akan dilakukan pada 26 Maret 2025. ’’Berdasarkan pendataan sementara dan hasil dari efisiensi, anggaran pilgub tersisa Rp72 miliar,” ujarnya. 
Dalam kesempatan yang sama, Erwan juga menjelaskan sejumlah tugas KPU Lampung setelah pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024. 
“Tugas KPU Provinsi adalah melaksanakan supervisi, monitoring, dan koordinasi. Terutama dengan KPU Kabupaten Pesawaran yang saat ini sedang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),” jelasnya. 
Sementara itu, untuk KPU di 14 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan tahapan Pilkada, akan melanjutkan proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. 

“KPU juga akan melaksanakan pendidikan pemilu berkelanjutan, proses digitalisasi data pemilih, serta pemeliharaan barang milik negara,” tambah Erwan. 

Selain itu, KPU akan melakukan verifikasi apabila terdapat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah mengumumkan hasil penelitian administrasi pasangan calon pengganti dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran.

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan pada 15-17 Maret 2025, KPU menyatakan Suriansyah Rhalieb telah memenuhi syarat (MS) sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Pesawaran untuk pemilihan suara ulang.

Suriansyah resmi mendampingi Bakal Calon Bupati Supriyanto yang diusung oleh Partai Golkar dan PPP.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, sebelumya menyatakan syarat pencalonan Suriansyah masih ada yang belum memenuhi syarat karena adanya perbedaan nama Ijazah dengan KTP.

“Namun setelah dilakukan verifikasi faktual, sudah ada keputusan pengadilan dan juga Disdukcapil Depok,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini tahapan sedang berlangsung uji publik soal persyaratan hingga Kamis (20/3/2025) malam.

“Kalau ada tanggapan dari masyarakat maka akan dilakukan verifikasi ulang “Jika ada tanggapan atau masukan dari masyarakat, akan dilakukan verifikasi hingga batas waktu maksimal,” katanya.

Ia juga menjelaskan, bahwa masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dapat melakukannya melalui tautan Info Pemilu. Namun, setiap tanggapan harus disertai identitas resmi dari warga yang bersangkutan.

Hal ini berdasarkan, Pengumuman Nomor 115/PL.02.2-Pu/1809/2005 menginformasikan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025, serta sesuai dengan Pasal 137 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” ucapnya.

Erwan juga menyebut, KPU Pesawaran juga tengah mempersiapkan pengadaan logistik dan pelaksanaan sosialisasi agar proses PSU berjalan dengan lancar.

“PSU di Kabupaten Pesawaran sendiri dilaksanakan berdasarkan Amar Putusan dalam pokok permohonan poin 5, yang menginstruksikan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024,” ucapnya.

PSU ini tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.

Berdasarkan tahapan, uji publik dilakukan sejak 18-20 Maret 2025. Klarifikasi uji publik 18-22 Maret 2025. Kemudian penetapan pasangan calon dan nomor urut dilakukan pada 23 Maret 2025. (disway/c1/abd)

Tag
Share