Tanah Wakaf Produktif Tak Terdata
PESBAR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pesisir Barat mencatat 535 tanah wakaf telah terdaftar di kantor urusan agama (KUA) 11 kecamatan selama 2023.
Kasi Bimas Islam Kemenag Irhamsyah mengatakan semua tanah wakaf yang tercatat di setiap KUA itu sesuai pemanfaatannya masing-masing.
’’Sementara dari jumlah total 535 tanah wakaf dengan rincian pemanfaatannya itu yakni sebanyak 328 bidang tanah wakaf dimanfaatkan untuk masjid dan 117 bidang untuk musala. Selain itu, 28 bidang untuk madrasah, 16 bidang untuk pemakaman, 29 bidang untuk pondok pesantren, dan 17 bidang dimanfaatkan untuk sosial/ekonomi lainnya,” kata Irhamsyah.
Sedangkan tanah wakaf produktif seperti pemanfatan untuk perkebunan, koperasi, rumah sakit, perikanan, pertanian, dan lainnya, kata Irhamsyah, hingga kini belum ada yang terdata di seluruh KUA se-Pesbar.
’’Seluruh tanah wakaf tersebut tentunya telah terdaftar di KUA setiap kecamatan. Ke depan mudah-mudahan untuk jumlah tanah wakaf di Pesbar ini bisa terus bertambah. Tanah wakaf sangat bermanfaat bagi masyarakat maupun untuk kepentingan umum lainnya. Karena itu, Kemenag Pesbar mengimbau masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya agar dapat berkoordinasi dengan KUA,” ujar Irhamsyah.
Pendaftaran tanah wakaf ke KUA yanag ada di wilayah kecamatannya masing-masing, kata Irhamsyah, sangat penting karena itu sebagai salah satu dokumen.
’’Artinya, administrasi tanah wakaf benar-benar jelas. Dengan begitu, mudah-mudahan ke depan tidak terjadi terkendala. Terlebih jika semua dokumen administrasi tanah wakaf yang terdaftar itu nanti sudah dinyatakan lengkap, akan ada Akta Ikrar Wakaf (AIW). Seluruh KUA nanti membuat AIW untuk semua tanah wakaf di Pesbar yang telah terdaftar,” ungkap Irhamsyah. (*)