Polda Lampung Musnahkan 163 Kg Ganja dan 68,9 Kg Sabu, Berpotensi Selamatkan 442.117 Jiwa
Pemusnahan narkoba oleh Polda Lampung dan BNNP berupa 163 kg ganja, 68,9 kg sabu, dan 3.517 butir ekstasi.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bekerja sama dengan Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga Maret 2025. Pemusnahan ini dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri sebagai bagian dari upaya menanggulangi peredaran narkoba di Provinsi Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah menjelaskan bahwa sebanyak 27 laporan polisi (LP) telah diterima selama periode tersebut, dengan 46 tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 163 kg ganja, 68,9 kg sabu, dan 3.517 butir pil ekstasi. Dengan total nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp70,257 miliar, pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk narkoba bagi masyarakat. Kombes Irfan menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dapat menyelamatkan sekitar 442.117 jiwa dari bahaya narkoba.
Selain itu, Kombes Pol Irfan juga mengungkapkan beberapa kasus menonjol yang diungkap selama periode tersebut. Salah satunya adalah jaringan narkoba yang terungkap di Lampung Selatan dengan modus yang diduga terkait dengan jaringan Fredy Pratama, bandar narkoba besar asal Malaysia.
“Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap apakah ada kaitan antara peredaran narkoba di Bakauheni dan jaringan narkoba internasional tersebut,” ujar Irfan.
Sebagian besar tersangka yang berhasil ditangkap berperan sebagai kurir, sementara lainnya terlibat dalam jaringan sebagai bandar narkoba. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan narkoba jenis ganja, sabu, dan ekstasi ke dalam drum yang telah diisi kayu bakar dan arang, kemudian dibakar menggunakan minyak hingga hancur menjadi abu. Setelah itu, sisa-sisa barang bukti dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Bandarlampung.
Dengan langkah tegas ini, Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di daerahnya demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. (sas/c1/abd)