Dualisme, Bahlil Diminta Bekukan SOKSI Kubu Ali Wongso

DPP Golkar merekomendasikan pembekuan kepengurusan kubu Ali Wongso Sinaga dalam Depinas SOKSI akibat dualisme yang terjadi di internal organisasi tersebut.--
Judul online:
Dualisme di Depinas SOKSI, DPP Golkar Rekomendasikan Pembekuan Kepengurusan Kubu Ali Wongso Sinaga
Deskripsi:
Dualisme internal Depinas SOKSI memicu DPP Golkar untuk merekomendasikan pembekuan kepengurusan kubu Ali Wongso Sinaga. Surat rekomendasi ini ditandatangani oleh Fahd El Fouz Arafiq, Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Golkar.
Tag:
Depinas SOKSI, Golkar, Ali Wongso Sinaga, Bahlil Lahadalia, Fahd El Fouz Arafiq, dualisme SOKSI, Partai Golkar
Longtail keyword:
DPP Golkar rekomendasikan pembekuan Depinas SOKSI kubu Ali Wongso Sinaga, dualisme SOKSI, Bahlil Lahadalia rekomendasi pembekuan
Caption:
DPP Golkar merekomendasikan pembekuan kepengurusan kubu Ali Wongso Sinaga dalam Depinas SOKSI akibat dualisme yang terjadi di internal organisasi tersebut.
Dualisme, Bahlil Diminta Bekukan SOKSI Kubu Ali Wongso
JAKARTA - Dualisme yang terjadi di internal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) memanas. Dalam perkembangan terbaru, tersebar sebuah surat yang merekomendasikan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk membekukan kepengurusan kubu Ali Wongso Sinaga.
’’Membekukan atau menonaktifkan kepengurusan Depinas SOKSI saudara Ir. Ali Wongso Sinaga,” tulis dokumen tersebut seperti dikutip pada Selasa (25/3).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Golkar, Fahd El Fouz Arafiq, tertanggal 24 Maret 2025 ini menggunakan kop Partai Golkar dan ditujukan langsung kepada Bahlil sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Ada empat dasar yang dikemukakan oleh Bidang Hubungan Ormas untuk mendukung rekomendasi pembekuan Depinas SOKSI kubu Ali Wongso Sinaga. Berikut adalah dasar-dasar tersebut:
1. Keputusan Musyawarah Nasional XI Partai Golongan Karya Tahun 2024 Nomor: VII/MUNASXI/GOLKAR/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Program Umum Partai Golongan Karya.
2. Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.
3. Peraturan Organisasi nomor PO–18/DPP GOLKAR/VII/2017 tentang Perubahan PO Partai Golkar nomor 03/DPP/GOLKAR/VII/2010 tentang Hubungan Kerjasama Antara Partai Golkar dengan Organisasi Kemasyarakatan Pendiri dan yang Didirikan oleh Golkar, serta Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga-Lembaga yang Menyalurkan Aspirasinya pada Golkar.
4. Hasil Rapat Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar tertanggal 03 Februari 2025 dan 05 Maret 2025.
Selain merekomendasikan pembekuan, Bidang Hubungan Ormas DPP Golkar juga menyarankan partai untuk berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Langkah ini diambil untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru dari Kementerian Hukum terkait perkumpulan SOKSI setelah dilaksanakannya Musyawarah Nasional (Munas) pada 2025.
“Merangkul Depinas SOKSI Provinsi dan Depicab SOKSI kabupaten atau kota yang terbukti aktif dan bekerja untuk kepentingan Partai Golkar di daerah-daerah,” tulis surat tersebut.
Dalam lampiran surat, disebutkan bahwa DPP Golkar sebelumnya sudah berusaha untuk menyatukan SOKSI. Namun, hingga kini, masalah tersebut belum juga terselesaikan. (jpc/c1/abd)