Korupsi Kegiatan Bumpekon, Eks Paratin Sukananti Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Peratin Sukananti, Sahdin Nahwi, divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BUMPekon yang digunakan untuk kepentingan pencalonannya. -FOTO LEO DAMPYARI/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Sahdin Nahwi, mantan Peratin Sukananti, Kecamatan Waytenong, Lampung Barat, divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (24/3). Sahdin terbukti terlibat dalam korupsi dana kegiatan BUMPekon yang merugikan negara.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Veronica, Sahdin juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Selain itu, Sahdin juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan ketentuan. Jika tidak membayar uang tersebut, akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Perbuatan Sahdin ini terbukti melanggar hukum, yaitu melakukan korupsi dalam kegiatan pembangunan pekon dan pemberdayaan masyarakat pekon. Kegiatan yang dimaksud antara lain pembangunan gedung PAUD, pembangunan saptitank, pemasangan instalasi listrik di gedung PAUD, serta pemodalan, yang pelaksanaannya tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 261 juta dari total anggaran senilai Rp 1,2 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan Bumpekon tahun 2017. Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yakni untuk mendukung pencalonannya sebagai Peratin Sukananti.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Aria Veronica, menyatakan bahwa perbuatan Sahdin telah merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.
Atas putusan ini, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN pelat merah di Kota Bandarlampung pada tahun 2021 dan 2022.
Ya, tim penyidik kejari menangkap seorang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR tahun 2021 dan 2022 di bank pelat merah. Tersangka tersebut ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Senin (17/3).
Tersangka yang ditangkap bernama Ahmad Zainal Abidin Arif, seorang warga yang tinggal di Jalan M. Safei, Dusun Sidosari, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung Angga Mahatama menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-917/L.8.10/FD.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.
’’Penyidik telah beberapa kali memanggil tersangka untuk diperiksa, tetapi tersangka tidak pernah hadir dan diketahui sudah tidak lagi berada di rumahnya. Kami kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka bekerja di PT Nusareka Prima Engineering yang berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” ungkap Angga Mahatama, Selasa (18/3/2025).
Angga menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, yang menjabat sebagai mantri di BRI Unit Untung Suroopati, adalah dengan mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha sekitar 46 debitur untuk mendapatkan pinjaman.
Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2.011.810.393.
’’Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Ahmad Zainal Abidin Arif selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Angga Mahatama.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi, terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025.
“Kami Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku kejahatan korupsi,” pungkasnya. (leo/c1/abd)