Hari Pertama Posko THR Dibuka, Dua Pekerja Mengadu

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka posko konsultasi dan pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 selama 15 hari ke depan. Yaitu terhitung mulai 24 Maret hingga 7 April 2025 di kantor Disnaker setempat, Jl. Gatot Subroto, Bandarlampung. 

Sementara pada hari pertama dibuka kemarin sudah ada dua karyawan yang menyampaikan pengaduan. Hal tersebut diungkapkan Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Lampung Soleha H.Y. kepada Radar Lampung.

’’Ya betul, mulai hari ini (kemarin) sudah dibuka. Sudah ada yang masuk dua (pengaduan THR hingga pukul 12.00 WIB, Red),” ujar Soleha, Senin (24/3),

Namun, dia belum menjelaskan secara rinci aduan terkait apa yang masuk ke posko tersebut. ’’Nanti lagi kita dalami karena belum lengkap laporannya," kata Soleha.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ingin THR dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Selain THR untuk ASN dan non ASN di lingkungan pemerintah, Mirza menghimbau kepada sektor swasta untuk memberikan THR kepada pekerjanya.

BACA JUGA:PO Nakal Berpotensi Naikkan Tarif Lebihi 20 Persen

Untuk itu, Mirza menyebut dirinya telah mengeluarkan surat edaran kepada sektor swasta terkait penyaluran THR di Provinsi Lampung. "Sudah kita keluar surat edaran untuk sektor swasta baik itu buruh, ojek online, kurir, dan semua sektor yang menyerap tenaga kerja kita himbau untuk memberikan THR kepada pekerjanya," ujar Mirza.

Hal tersebut, kata Mirza, sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan THR kepada semua sektor. Untuk di lingkungan Pemprov Lampung disampaikan Mirza telah dialokasikan anggaran Rp 132,12 miliar untuk THR.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2025. Juga, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025 tentang percepatan pembentukan peraturan kepala daerah tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2025.

Disampaikan Mirza, pencairan THR Pemprov Lampung mulai 18 Maret 2025 akan mencairkan THR terdiri atas THR gaji dan THR TPP bagi ASN sebesar Rp 125 miliar yang dialokasikan untuk 12.980 PNS dan 6.298 PPPK. Selain itu sebagai wujud perhatian kepada tenaga non ASN, Pemprov Lampung juga akan mencairkan tunjangan keagamaan yang telah dialokasikan sebesar Rp 7,194 miliar untuk 3.128 tenaga non ASN. (pip/c1/rim)

 

Tag
Share