Puluhan Kg Daging Rusa Diamankan dari Pemburu Liar
DIAMANKAN: Dua pemburu liar yang kerap beraksi di Taman Nasional Way Kambas ditangkap Polsek Waybungur.-FOTO POLSEK WAYBUNGUR-
SUKADANA – Polsek Waybungur dan petugas Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) mengamankan dua tersangka kasus perburuan liar. Tersangka adalah ST (18) dan NT (62), warga Kecamatan Waybungur, Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Waybungur Iptu Putu Hartha menjelaskan terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dua orang tak dikenal yang masuk kawasan hutan TNWK melalui Seksi II Bungur. Mereka diduga akan melakukan perburuan liar di kawasan TNWK.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Waybungur berkoordinasi dengan Balai TNWK untuk melakukan upaya penangkapan. Selanjutnya, personel gabungan melakukan upaya pencegatan di jalur yang diprediksi dilintasi kedua orang tidak dikenal tersebut, Kamis (26/10).
Dari upaya pencegatan itu, personel gabungan berhasil mengamankan ST. Dari keterangan ST, personel gabungan kemudian mengamankan NT. Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa tiga unit motor, dua karung, satu senter, sepatu, dan puluhan kilogram (kg) daging rusa yang diduga hasil perburuan liar. ’’Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, upaya Polres Lamtim memburu pelaku perambah hutan TNWK yang masuk daftar pencarian orang (DPO) membuahkan hasil. Itu setelah, personil Reskrim Polres Lamtim mengamankan, MP (59) warga Kecamatan Sukadana, Selasa (10/10).
Kasatreskrim Polres Lamtim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, MP disangkat terlibat dalam kasus perambahan hutan TNWK. Aksi perambahan itu dilakukan MP bersama dua rekannya, Sabtu (11/2). Modusnya, MP bersama dua rekannya masuk ke dalam kawasan hutan TNWK melalui Sektor Susukan Baru dengan mengendarai sepeda. Mereka masuk ke dalam kawasan hutan TNWK berbekal senjata api laras panjang berikut 32 butir peluru dengan tujuan berburu rusa. Namun, ketika memasuki kawasan hutan, aksi mereka diketahui personel RPU (Rhino Protector Unit) Balai TNWK yang sedang berpatroli. Mengetahui ada petugas, MP dan rekan-rekannya langsung kabur. Tetapi salah satu rekan MP, yaitu SL (34), berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut. (wid/c1/nca)