Putusan MK, Caleg Dilarang Mundur Nyalon Kada

Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 426 UU Pemilu, menyatakan pengunduran diri caleg terpilih hanya bisa dilakukan jika menerima penugasan negara untuk jabatan non-pemilu. -FOTO DOK. MK -

Tag
Share