RAHMAT MIRZANI

Pembangunan Sport Center Direncanakan Selesai 2029

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan progres rencana pembangunan pusat kegiatan olahraga atau sport center.

Perkembangan tersebut diumumkan oleh Sekprov Lampung Fahrizal Darminto yang juga ketua tim persiapan pada 7 Desember 2023.

Dalam pengumumannya, pemprov mengungkapkan perubahan atas penetapan lokasi pusat kegiatan olahraga beserta fasilitasnya.

Pengumuman tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/689/ B.06/ HK/ 2023 tanggal 20 November 2023 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Pusat Kegiatan Olahraga Beserta Fasilitasnya di Lampung.

Kata Fahrizal, tanah yang akan dipergunakan sebagai sport center berada di wilayah administrasi Lampung Selatan. Lokasi sport center berada di dua kecamatan, meliputi Kecamatan Jatiagung di Desa Banjaragung dan Kecamatan Tanjungbintang di Desa Waygalih dan Desa Sabahbalau. "Luas totalnya adalah ± 1.700.000 m2 atau 170 Hektar," ujar Fahrizal Darminto dalam pengumuman tersebut.

Perkiraan jangka waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengadaan tanah dari tahap persiapan sampai dengan penyerahan hasil adalah diperkirakan enam bulan atau sampai April 2024.

Sedangkan untuk perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembangunan diperkirakan lima tahun dimulai dari tahun 2024 hingga 2029.

Fahrizal menyampaikan tujuan dari rencana pembangunan sport center, diharapkan kualitas pelayanan publik yang adaptif, produktif, inovatif dan kompetitif khususnya pada prasarana olahraga dapat terpenuhi.

Serta tercapainya pengembangan budaya olahraga di masyarakat yang akan menjadi bagian budaya dan kepribadian bangsa, peningkatan prestasi yang pada akhirnya menciptakan masyarakat yang sehat, produktif dan berdaya saing.

Tidak lupa dalam pengumuman tersebut disampaikan apabila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.

Sebelumnya, Pemprov Lampung juga telah mengeluarkan SK Gubernur Lampung Nomor : G/730/B.06/HK/2022 tanggal 30 November 2022 lalu tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Olahraga Beserta Fasilitasnya. 

Dalam SK itu, target perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan pusat kegiatan olahraga yakni sekitar enam bulan atau selesai pada April 2023 lalu.

Kemudian jangka waktu pembangunan diperkirakan memakan waktu selama lima tahun dari tahun 2023 sampai tahun 2028. (pip/c1/nca)

Tag
Share