Mobil Korban Digadai hingga Bengkulu

BANDAR LAMPUNG – Pemilik mobil Daihatsu Xenia, Agung, bersyukur sekaligus berterima kasih kepada Unit Ranmor Polresta Bandarlampung yang telah menemukan mobilnya.

Agung yang merupakan warga Kemiling, Bnadarlampung, ini menjelaskan mobil tersebut hilang sekitar tujuh bulan yang lalu.

’’Terima kasih kepada Polresta Bandarlampung, khususnya Unit Ranmor, atas tindak lanjut laporan kehilangan mobil saya tujuh bulan lalu. Alhamdulillah, mobil saya kembali," ucap Agung.

Sebelum penyerahan mobil pada Jumat (6/12) sore di Mapolresta Bandarlampung, Agung dipersilakan mengecek mobilnya dalam kondisi interior maupun eksterior tidak berubah.

Kelengkapan kendaraan termasuk ban serep masih lengkap.

Untuk diketahui, Unit Ranmor Polresta Bandarlampung mengembalikan satu unit mobil Xenia Silver kepada pemiliknya di halaman Mapolresta Bandarlampung, Jumat (8/12).

Kendaraan Xenia tersebut dicuri dari Kemiling, dan ditemukan di Kabupaten Kaur, Bengkulu. 

Kanitranmor Polresta Bandarlampung, Iptu A Saidi Jamil menjelaskan pihaknya, telah menyerahkan mobil Xenia BE 1947 RV kepada Agung sebagai pemilik mobil.

Xenia itu hilang sekitar tujuh bulan yang lalu dari halaman rumah pemiliknya. Mobil tersebut dicuri oleh pelaku AM pada Juni 2023.

Kendaraan kemudian dijual kepada seorang penadah warga Kaur, Bengkulu senilai Rp125 juta.

"Tersangka pencuri mobil  AM telah ditangkap dan divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang,"ucap Iptu Saidi.

Unit ranmor menemukan keberadaan mobil di Bengkulu pada Jumat (1/12) lalu.

"Petugas melakukan penggerebekan. Kendaraan berhasil kami amankan,"ucap Iptu Saidi.

Dalam penangkapan penadah mobil, Iptu Saidi juga menyampaikan pihaknya berkoordinasi dengan Polres Kaur.

Tag
Share