UNIOIL
Bawaslu Header

Polda Lampung Bongkar Produksi Minyak Goreng Ilegal

BONGKAR: Polda Lampung membongkar gudang produksi MinyaKita di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.-FOTO IST -

Tujuh Perusahaan Terbukti Kurangi Takaran MinyaKita

LAMPUNG SELATAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng ilegal merek MinyaKita di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Gudang tersebut diduga telah melakukan produksi dan pengemasan minyak goreng yang tidak sesuai dengan takaran kemasan 1 liter.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya minyak goreng rakyat yang tidak sesuai takaran. 

BACA JUGA:Pemkab Pesawaran Launching Program MBG

’’Kami menemukan minyak goreng yang diproduksi secara ilegal, di mana tidak ada berat tertulis dalam label kemasan. Selain itu ditemukan juga peralatan pengemasan serta 1 ton minyak yang siap didistribusikan," ungkap Derry di Mapolda Lampung, Senin (17/3). 

Perusahaan yang bertanggung jawab atas produksi ini, PT SBA, diketahui telah beroperasi sejak Januari 2024 dengan omzet mencapai Rp2 miliar. Saat ini, Polda Lampung masih memeriksa izin produksi dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait.

’’Kami masih menyelidiki apakah kegiatan produksi ini memiliki izin yang sah, serta mengecek standar kualitas barang tersebut," ujar Derry.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga mengungkapkan temuan mengejutkan terkait pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita oleh tujuh perusahaan.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jumat (14/3), ditemukan bahwa kemasan 1 liter MinyaKita dari beberapa perusahaan hanya berisi 700 ml. 

’’Kami temukan kecurangan yang sangat merugikan masyarakat. Takaran minyak dalam kemasan dikurangi hingga 300 ml. Ini jelas penipuan," tegas Menteri Pertanian Andi Amran dalam keterangannya.

Menurutnya, ada 7 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, diantaranya CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik) dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).

Selain ketujuh perusahaan tersebut, ditemukan juga lima perusahaan lain yang melakukan praktik serupa di wilayah Jakarta dan Solo. 

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono turut mengecam keras tindakan tersebut. Ia meminta agar pelaku diberikan sanksi berat agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan