Bullying Wajib Dijauhi!

-FOTO IST-ILUSTRASI BULLYING-

DATA kasus bullying atau perundungan di Indonesia dilaporkan sangat memprihatinkan. Kondisi tersebut menjadi fenomena yang begitu mengkhawatirkan bagi negeri ini.

Berbagai macam upaya perlu dilakukan supaya kebiasaan bullying dapat dihentikan atau setidaknya dapat diminimalisasi dari waktu ke waktu.

Dalam sebuah Pengajian Tarjih, Rabu (29/11), Muchammad Ichsan sebagai anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menjelaskan makna bullying atau perundungan.

Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Ichsan mengatakan perundungan adalah perbuatan seseorang yang menyakiti atau menakut-nakuti seseorang yang lebih kecil atau kurang kuat dan seringkali memaksa orang tersebut untuk melakukan sesuatu yang tidak ingin mereka lakukan.

Definisi lain menyatakan perundungan merupakan tindakan menyakiti orang lain, baik fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu.

Contoh tindakan perundungan, misalnya memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, dan lain-lain.

’’Jadi apa itu bullying? Itu adalah perilaku menyakiti orang lain, baik dengan menyerangnya dengan menggunakan isyarat, kata-kata, tulisan, atau tindakan lainnya, disebabkan karena kesombongan atau kebencian,” kata Ichsan.

Kehadiran media sosial semakin menambah varian jenis perundungan. Semua orang hampir berpotensi menjadi seorang perundung.

Mereka yang tidak mempunyai kekuatan dan kekuasaan sekalipun dapat menjadi aktor perundung. Entah kepada para penguasa, tokoh masyarakat, atau ke sesama rekan kerja dan kerabat.

Ichsan menyatakan dalam hukum Islam bahwa tindakan bullying atau perundungan adalah perbuatan terlarang. Sebab, Islam adalah agama yang menghormati dan menghargai manusia. Sebagaimana tercantum dalam Alquran yang menyampaikan seruan untuk memuliakan sesama manusia.

’’Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.” (QS. Al-Isra: Ayat 70).

Di samping itu, Ichsan juga menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi akhlak mulia. Sebuah hadis menyebutkan bahwa ’’Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak.” (HR. al-Baihaqi).

Perilaku bully atau merundung bukanlah bagian dari akhlak yang mulia. Maka dari itu, diharapkan bagi umat Islam untuk menjauhi perbuatan tersebut.

Bahkan, Ichsan menyebutkan bahwa perbuatan perundungan dapat dikategorikan sebagai akhlak tercela (al-akhlaq al-madhmumah) yang seharusnya ditinggalkan umat Islam.

Tag
Share