UNIOIL
Bawaslu Header

KPK Bantah Pelimpahan Kasus Hasto Kristiyanto Terburu-buru

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa pelimpahan kasus Hasto Kristiyanto ke penuntut umum dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, bukan karena terburu-buru.-FOTO DISWAY -

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa pelimpahan dua kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto ke penuntut umum dilakukan secara terburu-buru. KPK menegaskan bahwa proses pelimpahan tersebut telah sesuai dengan timeline yang direncanakan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi tudingan dari kubu Hasto yang menganggap KPK sengaja menunda proses praperadilan yang diajukan untuk memuluskan pelimpahan tersebut. Tessa menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Pelaksanaan proses penyidikan berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6 Maret 2025.
Tessa juga menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti yang terjadi pada hari itu merupakan hasil akhir dari proses penyidikan, setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap.
Lebih lanjut, Tessa menyebutkan bahwa jika KPK ingin terburu-buru dalam pelimpahan kasus, hal itu sebenarnya sudah dilakukan pada sidang praperadilan pertama yang diajukan oleh Hasto.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengkritik pelimpahan ini dan meminta KPK untuk memeriksa ahli yang diajukan oleh pihaknya untuk meringankan kasus Hasto. Namun, Maqdir mengklaim bahwa permintaan mereka tidak direspons dengan baik oleh KPK, yang tetap melimpahkan kasus ini ke penuntut umum.
Maqdir juga menduga bahwa penuntut umum segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang tengah diajukan Hasto. “Jika ini memang benar, ini adalah bentuk pelecehan terhadap hukum,” kata Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.
Maqdir menambahkan, “Tindakan ini akan mengabaikan prinsip penegakan hukum dan merusak negara hukum kita.”
Hasto Kristiyanto saat ini tengah mengajukan dua permohonan praperadilan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Praperadilan ini diajukan kembali setelah permohonan pertama Hasto ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengharuskan Hasto mengajukan praperadilan secara terpisah.
Sidang perdana praperadilan jilid dua Hasto digelar pada Senin, 3 Maret 2025. Namun, KPK tidak hadir pada sidang tersebut dan mengajukan penundaan, yang menyebabkan sidang ditunda hingga 10 Maret 2025 untuk perkara suap dan 14 Maret 2025 untuk perkara perintangan penyidikan.
Meski demikian, sebelum sidang lanjutan dimulai, KPK telah melimpahkan kasus Hasto ke penuntut umum pada 6 Maret 2025.
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2025 terkait kasus suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan. Dalam pengembangan kasus tersebut, Hasto bersama dengan Donny Tri Istiqomah, kader PDIP sekaligus pengacara, ditetapkan sebagai tersangka. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Sebelumnya,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang terkait dua permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Permohonan tersebut terdaftar pada 17 Februari 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa permohonan penundaan sidang tersebut diajukan karena KPK masih melakukan koordinasi dan mempersiapkan materi untuk persidangan. “KPK meminta penundaan sidang Praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Senin, 3 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto telah mengajukan dua gugatan Praperadilan terhadap KPK. Gugatan pertama terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang diproses oleh hakim tunggal Afrizl Hady, dan gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang diproses oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

Gugatan pertama mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan suap, yang tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Sedangkan gugatan kedua berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan, yang tercantum dalam Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Sidang perdana kedua permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin, 3 Maret 2025. Sebelumnya, pada Kamis, 13 Februari, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang membahas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hakim menyatakan bahwa seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh KPK pada Kamis, 20 Februari 2025, terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan. Saat penahanannya, Hasto tampak mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, namun ia tetap tersenyum dan mengangkat tangannya dengan menyatakan, “Merdeka!” di hadapan wartawan.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap PAW yang sebelumnya melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta buronan Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak permintaan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk menunda kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan hingga persidangan praperadilan selesai.

Dewas KPK menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penundaan tersebut. ’’Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu,” kata anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di gedung Dewas KPK, Jakarta, Sabtu (22/2).

 Benny menjelaskan bahwa Dewas KPK hanya dapat menindaklanjuti laporan Hasto mengenai dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkaranya. Dewas KPK juga memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan kasus ini sampai ke tahap persidangan.

“Jadi kami menerima aduan tentang ketidakprofesionalan dari penyidik, itulah yang sedang kami proses. Nanti akan ada analisis, kesimpulan, dan rekomendasi,” ujar Benny.

Sebelumnya, kubu Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan kepada Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan kasus tersebut sampai praperadilan rampung. Permohonan ini diajukan oleh kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, pada Rabu (19/2/2025) di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan. Johannes mengharapkan agar Dewas KPK memberikan waktu dan ruang agar sidang praperadilan pada 3 Maret 2025 dapat diselesaikan terlebih dahulu.

“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Kami ingin hormati proses tersebut,” kata Johannes.

Namun, Dewas KPK menegaskan bahwa mereka tidak dapat memberikan penundaan, karena kewenangan tersebut berada di tangan penyidik dan bukan Dewas KPK.

Adapun, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Setelah melalui pemeriksaan intensif, Hasto resmi ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025). Ia mengaku telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 8 jam dan dicecar dengan 62 pertanyaan.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025).

“Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” sambung Setyo.

Selama proses pemeriksaan dan penahanan, kantor KPK dikepung oleh seratusan simpatisan PDIP yang melakukan demonstrasi mendukung Hasto Kristiyanto. (disway/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan