UNIOIL
Bawaslu Header

Kejagung Buka Peluang Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina 2018-2023

Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menjadikan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018–2023. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan peluang bagi Riza Chalid, yang dikenal sebagai saudagar minyak, untuk dijadikan tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa siapa pun yang terindikasi memiliki fakta dan bukti permulaan yang cukup berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini.
’’Dalam berbagai kesempatan, kami sudah sampaikan bahwa siapapun yang memiliki indikasi, fakta hukum, dan bukti permulaan yang cukup bisa dijadikan tersangka,” ujar Harli kepada wartawan pada Selasa, 4 Maret 2025.
Harli menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sangat bergantung pada bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Apakah seseorang bisa dinyatakan sebagai tersangka atau tidak sangat tergantung pada fakta hukum yang dilaporkan dalam proses penyidikan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa penyidikan dalam kasus ini tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum represif, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola di korporasi dan BUMN, khususnya yang berkaitan dengan Pertamina.
“Penyidikan ini juga dilakukan untuk memperbaiki tata kelola korporasi dan BUMN yang sedang kami soroti,” ujar Harli. “Kolaborasi antara Kementerian BUMN, Kejagung, dan instansi terkait lainnya terus dilakukan untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik, terutama bagi BUMN yang bertanggung jawab.”
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka yang mencuat adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta beberapa nama lainnya yang terlibat dalam aliran korupsi minyak mentah di Pertamina.
Kejagung juga baru-baru ini menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Edward Corne selaku VP Trading Produk PT Pertamina Patra Niaga.
Total kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun dalam setahun. (disway/c1/abd)

Tag
Share