Sidang Penembakan Bos Rental Mobil: Saksi Diperiksa, Kasus Semakin Terungkap

Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan pemeriksaan sembilan saksi kunci.-FOTO DISWAY -
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, yang terjadi di Rest Area Km 45 Tol Tangerang–Merak, Senin (24/2). Sidang ketiga ini akan memeriksa sembilan saksi yang mengetahui peristiwa tragis yang terjadi pada 2 Januari 2025 lalu.
“Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, saat dikonfirmasi.
Sidang sebelumnya, yang digelar pada 18 Februari 2025, telah memeriksa delapan saksi. Dua saksi yang diperiksa antara lain adalah anak dari Ilyas Abdurrahman, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra. Selain itu, pengambilan sumpah dilakukan terhadap 18 saksi yang terkait dengan penembakan ini.
Dalam sidang kedua, saksi-saksi yang diambil sumpahnya termasuk tersangka warga sipil yang menyewa mobil Brio Merah hingga mencopot GPS, yang kemudian ditemukan di Saketi, Pandeglang, Banten. “Sidang kemarin memeriksa identitas dan mengambil sumpah dari 18 saksi, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap delapan saksi,” ungkap Riswandono.
Dari sembilan saksi yang diperiksa hari ini, terdapat seorang kasir Indomaret yang bekerja di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Kasir ini diperiksa untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang menewaskan Ilyas Abdurrahman. “Kasir Indomaret yang berada di lokasi kejadian juga turut diperiksa,” tambah Riswandono.
Untuk diketahui, Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil, ditembak di rest area Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025. Penembakan tersebut dilakukan oleh anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli.
Selain Ilyas, korban lainnya adalah Ramli Abu Bakar (59), anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI), yang juga ditembak di bagian bahu dan tangan.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman pidana terhadap keduanya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP. Bambang dan Akbar juga didakwa dengan pasal yang sama.
Kasus penembakan ini terus berkembang, dengan sidang-sidang berikutnya yang diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut siapa saja yang terlibat dan motif di balik peristiwa tersebut. (disway/c1/abd)