UNIOIL
Bawaslu Header

Warga Mesuji Dipulangkan Setelah 21 Tahun Bekerja Secara Ilegal di Suriah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji menjemput Sugiyem Amat Suwito yang baru dipulangkan setelah bekerja secara ilegal di Suriah selama 21 tahun. -FOTO IST-

MESUJI - Seorang warga Indonesia yang bekerja secara ilegal di Suriah berhasil dipulangkan setelah 21 tahun bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Warga tersebut bernama Sugiyem Amat Suwito (50), warga Desa Bangunjaya, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Najmul Fikri mengungkapkan bahwa Sugiyem telah kembali ke Indonesia dan berkumpul bersama keluarganya. ’’Alhamdulillah, setelah 21 tahun, Sugiyem akhirnya kembali ke keluarga di Desa Bangunjaya, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji,” katanya.

Najmul Fikri juga menjelaskan bahwa kepulangan Sugiyem berhasil dilakukan berkat komunikasi dan koordinasi lintas sektor antara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Suriah, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI Lampung), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, serta perwakilan Provinsi Lampung di Jakarta.

Menurut Kiki, sapaan akrabnya, data dalam aplikasi siap kerja Kemnaker RI dan Command Center Kementerian Perlindungan PMI menunjukkan bahwa Sugiyem termasuk PMI yang bekerja secara unprosedural, sehingga perlindungan negara terhadapnya kurang optimal.

Ia sangat menyayangkan kondisi tersebut dan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap sindikat atau calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri secara ilegal atau unprosedural, yang dapat merugikan baik materi maupun mental.

Kiki menjelaskan lebih lanjut bahwa Sugiyem mulai bekerja di Suriah pada tahun 2004 sebagai perawat untuk seorang lansia. Namun, setelah orang yang dirawatnya meninggal dunia, majikan yang mempekerjakannya tidak melanjutkan kontrak kerja tersebut.

Meskipun demikian, seluruh hak Sugiyem dibayarkan, dan ia dipulangkan melalui Kedutaan Besar Indonesia di Suriah, di mana terungkap bahwa ia adalah PMI yang bekerja secara unprosedural.

Kiki mengimbau kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri untuk selalu melapor ke kantor Disnakertrans, karena jika tidak, kemungkinan besar mereka akan terjerat dalam jalur unprosedural. "Mari kita lindungi masyarakat atau tetangga kita dari sindikat tersebut, agar cita-cita mereka untuk bekerja ke luar negeri demi meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan keluarga bisa terwujud," tutupnya. (muk/c1/abd) 

 

 

 

Tag
Share