Pemilik Industri Wajib Amankan Pangan
LAMBAR - Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Barat menggelar pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi industri rumah tangga pangan (IRTP) yang dipusatkan di Bukit Resto, Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit, Kamis (26/10).
Kepala Diskes Lambar dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B. mengatakan penyuluhan keamanan pangan merupakan salah satu komponen komitmen yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPPIRT).
"Karenanya hari ini kami menggelar penyuluhan yang diikuti oleh 37 peserta yang merupakan pemilik atau penanggungjawab PIRT se-Lampung Barat," ungkap Wawan---sapaan Widyatmoko Kurniawan.
Dikatakan Wawan, pemilik atau penanggung jawab industri rumah tangga pangan wajib mendapatkan penyuluhan keamanan pangan dalam memulai usaha produksi pangan industri rumah tangga.
"Ini agar mampu menghasilkan produk pangan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi, serta tidak membahayakan kesehatan," ujarnya.
Terusnya, bertolak dari kondisi tersebut, maka dipandang perlu untuk dilakukan kegiatan Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pemilik atauPenanggung Jawab IRTP Lampung Barat.
Tujuannya, sambung Wawan, adalah meningkatkan pengetahuan pemilik atau penanggung jawab IRTP tentang keamanan pangan agar mampu menghasilkan produk pangan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.
’’Selain itu juga sebagai wujud pemenuhan komitmen pelaku usaha terhadap penerbitan izin SPPIRT melalui OSS," pungkasnya. (nop/rnn/c1/abd)