SE Libur dan Cuti Bersama Sudah Keluar
BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 400.14.4.3/5288.1/07/2023 yang ditujukan kepada bupati/wali kota, kepala perangkat daerah, dan direktur BUMD di lingkungan Pemprov Lampung.
Arinal mengatakan SE ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Adapun poin-poin dalam SE Gubernur Lampung tersebut, pertama, dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 perlu dikeluarkan surat edaran tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di lingkungan Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Lalu kedua, penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah, hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan hari raya Idul Adha 1445 Hijriah dengan Keputusan Menteri Agama. Ketiga, bagi instansi/perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, pemadam kebakaran, perhubungan, keamanan dan ketertiban agar tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan tugas masing-masing.
Keempat, pelaksanaan cuti bersama tahun 2024 mengurangi hak cuti tahunan ASN di Lingkungan Pemprov Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui ada 27 hari libur di tahun 2024 dengan rincian 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Rinciannya, 16 hari libur nasional yaitu Senin, 1 Januari 2024 tahun baru; Kamis, 8 Februari Isra Mi’raj; Sabtu, 10 Februari Tahun Baru Imlek; Senin, 11 Maret Hari Suci Nyepi; Jumat, 29 Maret Wafat Isa Al Masih; Minggu, 31 Maret Hari Paskah; Rabu dan Kamis, 10-11 April Hari Raya Idul Fitri; Rabu, 1 Mei Hari Buruh; Kamis, 9 Mei Kenaikan Isa Al Masih; Kamis, 23 Mei Hari Raya Waisak; Sabtu, 1 Juno Hari Lahir Pancasila; Senin, 17 Juni Haro Raya Idul Adha; Minggu, 7 Juli Tahun Baru Islam; Sabtu, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI; Senin, 16 September Maulid Nabi; Rabu, 25 Desember Hari Raya Natal.
Sementara untuk rincian 10 hari cuti bersama yaitu Jumat, 9 Februari Tahun Baru Imlek; Selasa, 12 Maret Hari Suci Nyepi; Senin, Selasa, Jumat, Senin atau 8, 9, 12, dan 15 April Hari Raya Idul Fitri; Jumat, 10 Mei Kenaikan Isa Al Masih; Jumat, 24 Mei Hari Raya Waisak; Selasa, 18 Juni Hati Raya Idul Adha; dan Kamis, 26 Desember Natal. (pip/c1/rim)