Tujuh Pengedar dan Kurir Narkoba Diringkus

UNGKAP NARKOBA: Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap sindikat narkoba yang kerap mengedarkan dan memakai barang haram di wilayah Kota Tapis Berseri.--FOTO SITI SASKIA SALAMAH

Empat Orang DPO

BANDARLAMPUNG - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap sindikat narkoba yang kerap mengedarkan dan memakai barang haram di wilayah Kota Tapis Berseri dalam waktu sepekan terakhir. 

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Ketujuh tersangka berinisial RG, YW, MDR, AP, GG, DP, dan MR. Sementara empat tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu DI, MA, F, dan E.

Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol I Made Indra Wijaya menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan terdiri atas pengedar dan kurir narkotika jenis sabu-sabu serta tembakau sintesis.

’’Ketujuh tersangka ditangkap dalam beberapa kasus yang berbeda di berbagai lokasi di Kota Bandarlampung,’’kata Made.

Dari hasil pengungkapan pertama, kata Made, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 53,99 gram yang disimpan di dalam bus di kawasan Rajabasa, Bandarlampung. ’’Sabu-sabu tersebut rencananya dikirim ke tujuan tertentu,’’ ujarnya.

Kasus kedua, kata Made, melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial YW (52) yang ditangkap di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung. ’’Dari tangan YW disita barang bukti 90 butir pil ekstasi merk Rolex dan sabu-sabu seberat 152,38 gram,’’ ungkapnya.

Kasus selanjutnya, kata Made, pihaknya mengamankan RG (25) di rumahnya Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang. ’’Dari tangan RG ditemukan 33 paket sabu-sabu seberat 12,05 gram dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merek Rolex,’’ ujarnya.

Sementara kasus keempat, kata Made, melibatkan dua pemuda berinisial MDR dan AP yang sedang bertransaksi tembakau sintesis seberat 72,66 gram yang rencananya ditukar dengan sabu-sabu di kawasan Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung. 

’’Kedua pemuda tersebut diketahui positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang mereka miliki didapatkan dari tersangka F dan E yang masih DPO,’’ ungkap Made.

Kasus terakhir, kata Made, tiga pemuda berinisial GG (28), DP (26), dan MR (28) diamankan Satlantas Polresta Bandarlampung setelah kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2,5 gram di Jalan Pahlawan, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

Dari total penangkapan tersebut, kata Made, pihaknya mengamankan total barang bukti 220,92 gram sabu-sabu, 97 butir ekstasi, dan 72,66 gram tembakau sintesis. 

Secara ekonomis, kata Made, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp252.370.000 dan berhasil menyelamatkan sekitar 7.377 jiwa.

Perbuatan para tersangka, kata Made, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ’’Acamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun,’’ tegasnya. (*) 

Tag
Share