Melawan Petugas, Residivis Pembobol Ruko Didor

RESIDIVIS: SK (35), warga Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, tersangka pembobol ruko, dihadiahi timah panas.--FOTO SITI SASKIA SALAMAH
BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan menangkap seorang residivis pembobol rumah kosong.
Tersangka berinisial SK (35), warga Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, ini diketahui telah membobol sebuah ruko kosong di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumiwaras, Kamis (14/11/2024).
Kapolsek Telukbetung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan bahwa tersangka merupakan spesialis pembobol rumah dan ruko kosong.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dhedi Ardi Putra, tersangka sudah empat kali dipenjara akibat kejahatan serupa. ’’Tersangka nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online dan narkoba yang mendorongnya untuk kembali berbuat criminal,’’ ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, kata Dhedi Ardi Putra, tersangka mencoba melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas di kedua kakinya.
Diketahui, tersangka merupakan (DPO) dalam kasus serupa bersama seorang tersangka berinisial TG yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara masuk ke dalam ruko dan merusak pintu menggunakan linggis. Barang-barang yang berhasil dicuri, di antaranya 1 unit AC indoor, 2 tabung gas ukuran 12 kg, 2 pintu kamar mandi alumunium, 3 etalase alumunium, kunci perkakas, 1 dongkrak mobil, kuali alumunium, peralatan dapur stainless, 2 pintu belakang alumunium, dan 1 gitar strem.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Sementara barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke tukang rongsok.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah linggis dan 1 buah tali tambang yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)