Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Digelar, Anak Korban Jadi Saks

Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil digelar di Pengadilan Militer II-08 dengan anak korban menjadi saksi utama. -FOTO DISWAY -
“Jika merujuk pada KUHAP mengenai koneksitas, seharusnya prajurit militer ini bisa diadili di PN,” ujarnya.
Menurutnya, jika kejahatan tersebut didominasi oleh pelaku sipil, maka kewenangan pengadilan sipil lebih tepat.
“Jika aspek kejahatan lebih didominasi oleh pelaku sipil, maka peradilan sipil seharusnya yang memiliki kewenangan. Idealnya, pengadilan militer digunakan untuk kejahatan-kejahatan yang berhubungan langsung dengan dimensi militer,” tutup Abdul Fickar.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menanggapi desakan publik agar para pelaku diadili di pengadilan umum. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, akan diproses di Pengadilan Militer.
“Karena ketiganya masih anggota TNI aktif, mereka akan diadili sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” jelas Hariyanto kepada wartawan pada Kamis, 9 Januari 2025.
Hariyanto menegaskan bahwa sesuai Pasal 9 ayat 1 huruf a UU Peradilan Militer, pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana selama masih berstatus militer aktif.
“Dengan demikian, ketiga prajurit TNI ini akan diadili di Pengadilan Militer karena mereka tunduk pada sistem peradilan militer,” pungkasnya. Identitas tiga pelaku yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil, di Rest Area Km 45 Tol Tangerang–Merak akhirnya terungkap.
Pelaku penembakan tersebut adalah oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang dikenal dengan inisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Keluarga korban, dalam hal ini Agam Muhammad dan Rizky Agam, anak Ilyas, mengungkapkan bahwa mereka hanya diperlihatkan foto para tersangka oleh pihak Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) saat menjalani pemeriksaan pada Selasa malam, 7 Januari 2025.
(disway/c1/abd)