Ombudsman Temukan 15.664 Ijazah Belum Diserahkan

IJAZAH BELUM DISERAHKAN: Ombudsman RI perwakilan Lampung menemukan belasan ribu ijazah belum diserahkan kepada peserta didik yang telah lulus.-FOTO ISTIMEWA -

BANDARLAMPUNG - Ombudsman RI perwakilan Lampung menemukan belasan ribu ijazah belum diserahkan kepada peserta didik yang telah lulus. Hal ini diketahui dari hasil pemantauan pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri se-Bandarlampung di Posko SMAN 2 Bandarlampung, Selasa (18/2).

Dari hasil kajian yang dilakukan pada 2024 diketahui sebanyak 15.664 ijazah di SMA dan SMK negeri di Provinsi Lampung yang belum diambil atau diserahkan kepada peserta didik yang telah lulus. 

“Data tersebut diterima Ombudsman dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung. Bahkan ditemukan ijazah yang terbit pada 1984, namun belum diberikan dan masih berada di arsip sekolah. Ombudsman berharap ijazah 1984 yang belum diambil tersebut segera diserahkan kepada yang berhak,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf.

Berdasarkan hasil pemantauan, lanjut Nur Rakhman Yusuf, kegiatan percepatan penyerahan ijazah ini berlangsung 12-26 Februari 2025. ’’Dari penjelasan yang disampaikan Disdikbud Lampung, pengambilan ijazah ditentukan melalui posko-posko. Untuk SMA negeri se-Bandarlampung, posko berada di GSG SMAN 2 Bandarlampung. Di sana (SMAN 2 Bandarlampung, Red) tersedia posko untuk SMAN 1 Bandarlampung sampai SMAN 17 Bandarlampung yang dilayani oleh petugas dari masing-masing sekolah,’’ ujarnya. 

BACA JUGA:Unila Launching Buku Peta Jalan Reformasi Birokrasi 2025–2029

Setelah 26 Februari 2025, kata Nur Rakhman Yusuf, Disdikbud Lampung nantinya melakukan evaluasi apakah tetap berlanjut penyerahan di posko-posko atau akan dikembalikan ke masing-masing sekolah. ’’Peserta didik yang sudah lulus dan akan mengambil ijazah hanya perlu datang membawa KTP. Jika diwakilkan orang tua/wali murid, perlu membawa kartu keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan kekeluargaan,” ungkapnya.

Menurut Nur Rakhman Yusuf, hal itu sebagai upaya mengurangi beban atau tanggung jawab sekolah untuk memelihara arsip dokumen negara yang penting.

“Ijazah adalah dokumen negara yang penting. Kami berharap 15.664 ijazah tersebut bisa segera diserahkan kepada peserta didik yang telah lulus. Apabila masyarakat masih ada keluhan terkait belum diberikannya ijazah pada SMA negeri dan SMK negeri juga bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Lampung dengan nomor 08119803737,” ungkap Nur Rakhman Yusuf. (*)

 

Tag
Share