Minggu, 17 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Harap Persoalan Sekolah MJ Bisa Selesai dengan Cara yang Baik
Reporter:
Syaiful Mahrum
|
Editor:
Abdul Karim
|
Kamis , 07 Dec 2023 - 23:07
harap persoalan sekolah mj bisa selesai dengan cara yang baik bandarlampung – terjadinya kembali persoalan serius yang menyengsarakan siswa di sekolah miftahul jannah (mj) bandarlampung, kepala perwakilan ombudsman ri lampung nur rakhman yusuf mengaku pihaknya tidak bisa langsung mengintervensi. namun demikian, ia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik. ’’kita belum terima laporan. persoalan ini, kita juga tidak bisa langsung intervensi. ada institusi yang lebih berwenang,” katanya kepada radar lampung, kamis (7/12). institusi berwenang dimaksud nur rakhman yaitu dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud). dalam hal ini, karena menyangkut sma miftahul jannah yang diduga mengeluarkan salah satu siswinya secara sepihak, maka disdikbud provinsi lampung yang harus turun memediasi. ’’disdikbud kan ada tugas pengawasan dan pembinaan,” ujarnya. disdikbud lampung, lanjut nur rakhman, harus bisa memediasi persoalan ini dan jangan sampai anak tersebut putus sekolah. ’’harus bisa dimediasi antara pihak yayasan dan keluarga si anak yang diberhentikan dari sekolah,” ungkapnya. dietahui, sekolah miftahul jannah bandarlampung di bawah naungan yayasan tumenggung jaya abadi tampaknya kembali menyengsarakan siswa didiknya. tahun 2020 lalu, pihak yayasan yang diketuai harsono edwin puspita tersebut menganulir kelulusan 13 siswa smp hingga memberhentikan kepala sekolahnya yang tidak mau menarik kembali daftar kelulusan 100 persen siswanya yang sudah diserahkan ke dinas pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) bandarlampung. kali ini, satu siswa kelas xii sma-nya diberhentikan sepihak tanpa diberikan surat rekomendasi pindah sehingga belum bisa melanjutkan atau pindah ke sekolah lain. bahkan, tim komisi nasional perlindungan anak (komnas pa) dan dinas pppa bandarlampung yang datang bersama untuk mengklarifikasi persoalan tersebut pun tidak disambut dengan baik. hal itu diakui koordinator pemantauan hak anak komnas pa bandarlampung ahmad yani. menurutnya itu setelah komnas pa bandarlampung menerima laporan dari salah satu wali (nenek) siswa kelas xii sma miftahul jannah, rajabasa, bandarlampung, berinisial hrm. ia dikeluarkan dari sekolah secara sepihak, padahal tidak lama lagi ujian sekolah. sementara, rapor selama bersekolah di sekolah tersebut masih ditahan dan tidak ada kejelasan tentang penyelesaian masalahnya. ’’atas laporan tersebut, komnas pa bandarlampung telah menerima kuasa anak dan keluarganya dan akan memperjuangkan utamanya keadilan anak untuk dapat mengakses pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ucap ahmad yani kepada radar lampung, selasa (5/12). dari laporan wali murid tersebut dan atas surat perintah tugas ketua komnas pa kota bandarlampung ahmad apriliandi passa, pihaknya pun bersama dinas pppa kota bandarlampung datang untuk mengonfirmasi langsung ke sma it miftahul jannah, kamis (30/12). namun setibanya di sekolah setempat, baik staf maupun guru yang ada tidak ada yang mau memperkenalkan diri. ’’termasuk salah satu di antaranya yang diduga sebagai kepala sekolahnya hanya menyodorkan selembaran kertas sambil mengatakan kami (pihak komnas pa bandarlampung dan dinas pppa bandarlampung) hanya menyudutkan pihak sekolahnya,” ucap ahmad yani. ahmad yani pun meminta pihak manajemen sekolah untuk melakukan komunikasi dua arah agar persoalannya jelas. “namun, mereka tidak kooperatif. seorang pria diduga kepala sekolahnya juga tiba-tiba pergi meninggalkan kami tanpa permisi,” kesal ahmad yani. sementara, lanjut ahmad yani, hrm sendiri hingga kini belum dapat melanjutkan sekolah hingga terpaksa harus bekerja di sekitaran mall boemi kedaton (mbk). “kasihan hrm ini, tidak bisa sekolah kemana pun karena raport juga masih ditahan sekolah. saat ini anak tersebut kegiatan bekerja di sekitar mbk. mau sekolah juga gak bisa,” tandasnya. serupa dengan 2 dari 13 siswa smp miftahul jannah yang tahun 2020 lalu dianulir kelulusannya atas perintah pihak yayasan setempat karena tidak lulus hafalan 5 juz alquran. sementara karena sedang terjadi pandemik covid-19, kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) sendiri saat itu mengekuarkan surat edaran mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang kelonggaran dalam menentukan kelulusan siswa di satuan pendidikan sekolah sehingga ujian nasional (un) pun ditiadakan. kemudian karena kemendikbud melalui disdikbud bandarlampung sudah mengumumkan kelulusannya, 2 siswa berinisial mfa dan tw tersebut dengan berbekal surat kelulusan siswa (skl) bisa mendaftar ke smk. namun hingga masing-masing sudah duduk di bangku kelas 2 smkn 2 bandarlampung dan smk blk bandarlampung terpaksa harus berhenti di tengah jalan karena ijazahnya tidak kunjung dikeluarkan pihak smp miftahul jannah. hingga kini, nasib keduanya juga tidak jelas. sedangkan saat itu mau mengulang dari kelas 9 smp sekadar untuk mendapatka ijazah pun sudah tidak bisa lagi karena di dapodik nama mereka sudah dinyatakan lulus. sementara, disdikbud bandarlampung pun dibuat geleng-geleng kepala oleh pihak smp miftahul jannah. pasalnya, sudah tiga kali surat perintah pemberian ijazah ditolak oleh pihak sekolah. hal ini diakui plt. kepala disdikbud bandarlampung eka afriana melalui kasi kurikulum suharsono saat itu, senin (27/12/2022). dia mengaku pihaknya telah berupaya mengirimkan surat perintah pemberian ijazah tersebut melalui beberapa cara. namun, semua pengiriman surat itu sengaja ditolak oleh pihak sekolah ’’kami dari dinas pendidikan sendiri telah melayangkan surat perintah pemberian ijazah tersebut. pertama, saya mengirimkan dua staf ke sana dan tidak ada yang menerima. kedua, karena saya penasaran, jadi saya sendiri yang mengantarnya tetapi tetap tidak mau diterima dengan berbagai macam alasan. ketiga, saya kirim dengan tanggal yang berbeda melalui pos indonesia dan ternyata ditolak juga. pada kamis (24/12/2022) lalu dikembalikan ke kami dan diterima oleh staf kami tanpa tahu dasarnya apa,” terangnya, senin (27/12/22). menurutnya, sejak awal pihaknya sudah melakukan mediasi. kemudian melakukan pertemuan dengan dprd, dilanjutkan dengan kementerian pendidikan dan kebudayaan. pihak ombudsman dan inspektorat pun telah dilibatkan. mayoritas menyatakan kesalahan ada pada pihak yayasan. ’’secara korelasi dari kementerian bahwa yayasan ini yang salah. tidak ada yayasan ikut mengatur dalam kelulusan siswa,” ungkapnya. sedangkan terkait dikeluarkannya hrm, siswi kelas xii sma it miftahul jannah, pihak sekolah setempat melalui kuasa hukumnya, ampria bukhori, mengatakan di antaranya karena yang bersangkutan dinilai telah melakukan pelanggaran berat yang berakibat poin toleransi pelanggarannya habis. seperti dugaan mencuri uang ustadzah, menggelapkan uang ustad, dan keluar ponpes tanpa izin. kemudian walinya, kakek-neneknya, juga diduga melakukan pelanggaran tata tertib memasuki asrama putri tanpa izin dan memaki-maki ustadzah yang ada di asrama. berdasarkan rapat bersama antara kepala sekolah, wakil kepala kesiswaan, pembina asrama, dan para asatiz, maka mengacu kepada tata tertib pondok memutuskan mengeluarkan santri tersebut dari asrama dan sekolahnya. dikatakannya bahwa selama 2 tahun berdasarkan riwayat catatan tata tertib, ia sering melakukan pelanggaran pencurian makanan, pakaian dalam, jilbab, sabun, dan bedak. ’’tetapi selama ini kami masih menoleransi dengan cara melakukan pembinaan dan pendekatan,” katanya. mengenai pengurusan surat pindah dan lain-lain, menurutnya wali santri wajib menyertakan surat pernyataan diterima dari sekolah yang baru untuk dibuatkan surat pindah. surat pindah akan dibuat oleh kepala sekolah dengan syarat sudah menyelesaikan segala administrasi yang berkaitan dengan masalah keuangan. namun, orang tua wali santri yang diwakilkan oleh kakeknya ini menurutnya mempunyai perjanjian kontrak sebagai santri subsidi (santri yang dibantu pembiayaannya oleh yayasan) yakni berupa biaya spp, biaya peningkatan mutu, dan biaya bangunan dengan syarat siap menjalankan klausul yang tertera dalam perjanjian surat pernyataan. adapun biaya administrasi santri secara normal/regular dengan rincian bangunan awal masuk rp5.000.000, daftar ulang per tahun rp1.000.000, dan spp rp850.000 (meliputi uang sekolah, asrama, makan, dan lainnya). sedangkan, biaya yang dibayarkan wali santri ini bangunan awal masuk rp1.000.000, daftar ulang per tahun rp400.000, dan spp per bulan rp250.000. ”sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan santri tersebut, berdasarkan klausul perjanjian kontrak santri subsidi, maka wali santri yang bersangkutan wajib mengganti semua subsidi yang sudah dikeluarkan yayasan,” jelasnya. (sya/c1/rim)
1
2
»
Tag
# sekolah miftahul jannah
# ombudsman
# disdikbud
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung Edisi 8 Desember 2023
Berita Terkini
Pro-Kontra Konversi Subsidi Energi ke BLT
Berita Utama
3 jam
Pemprov Klaim BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun
Berita Utama
3 jam
LPTQ Tidak Siap, Pringsewu Absen Ikut MTQ Ke-51 Tingkat Provinsi Lampung
Lampung Raya
3 jam
Mendes PDT Berharap Pringsewu Dapat Memaksimalkan BUMDes
Berita Utama
4 jam
Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Asal Bahuga Diringkus Polres Way Kanan
Lampung Raya
4 jam
Berita Terpopuler
PLN Lampung Sukses Support Listrik Handal Debat Publik ke 2 Pilkada Pesisir Barat
Lampung Raya
6 jam
Pro-Kontra Konversi Subsidi Energi ke BLT
Berita Utama
3 jam
Kurang Tersentuh, KNPI Metro Lampung Atensi Pemkot Rangkul Pemuda
Lampung Raya
23 jam
Pemprov Klaim BBM Subsidi Aman Hingga Akhir Tahun
Berita Utama
3 jam
Lupa Matikan Kompor, Rumah Pasangan Lansia di Tanjung Senang Bandar Lampung Dilalap Api
Metropolis
12 jam
Berita Pilihan
9 Pemain Timnas Inggris Mundur, Harry Kane Kecewa
Olahraga
1 hari
Sudah Ikut Latihan Bersama Timnas Indonesia, Kevin Diks Tak Sabar Debut Melawan Jepang
Olahraga
3 hari
Kevin Diks Dipastikan Tampil saat Timnas Indonesia Hadapi Jepang
Olahraga
4 hari
Presiden Prabowo Resmi Teken PP Hapus Utang Macet Petani, Nelayan dan UMKM
Ekonomi Bisnis
1 minggu
Jadwal Liga Champions Malam Ini 6-7 November 2024, Ada Real Madrid vs AC Milan dan Inter vs Arsenal
Olahraga
1 minggu