RAHMAT MIRZANI

Polisi dan Jaksa juga Terima Honor Bimtek

Jumlahnya Lebih Besar dari Asisten I Pemkab

BANDARLAMPUNG - Asisten I Pemkab Lampung Utara (Lampura) Mankodri mengakui menerima Rp5 juta dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampura Abdurahman setelah dirinya membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pratugas Kepala Desa (Kades) tahun 2022 di Hotel Horison. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi untuk keempat terdakwa dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi bimtek tersebut di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (7/12). 

Diketahui, bimtek yang diikuti para Kades se-Lampura itu berujung kasus gratifikasi yang menjerat empat terdakwa. Yaitu Kadis PMD Lampura Abdurahman, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura Ismirham Adi Saputra, Kasi Pengembangan dan Pengangkatan Kapasitas Desa Kelurahan Bidang Pemerintahan Desa Kelurahan di Dinas PMD Lampura Ngadiman, dan Nanang Furqon dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa. 

Saat itu, lanjut Mankodri, dirinya diperintah protokol bupati untuk mewakili Bupati Lampura Budi Utomo membuka Bimtek Pratugas Kades 2022 di Hotel Horison, Bandarlampung. ’’Saya diminta bupati untuk membuka bimtek itu mewakili beliau,” ungkapnya. 

Ditanya Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono apakah dirinya menerima uang dari kegiatan tersebut, Mankodri pun mengiyakan. Ia menjelaskan setelah membuka bimtek tersebut, dirinya dihampiri oleh Ismirham Adi Saputra, Kabid Pemerintahan Desa, ketika hendak pulang. “Dapat (uang) operasional, Yang Mulia. Adi yang memberikan di tempat acara, sebelum pulang dia memberi uang itu,” jawabnya. 

Mankodri kemudian mengambil uang tersebut. “Kenapa saya ambil uang itu? Karena untuk operasional dan upah membuka acara itu,” sambung mantan Inspektur Pemkab Lampura ini. 

Uang operasional tersebut, kata Mankodri, dijelaskan Abdurahman selaku Kadis PMD saat itu. ’’Kepala dinas bilang itu untuk biaya operasional,” ungkapnya. 

Hakim kemudian bertanya berapa besaran uang tersebut dan apakah ada tanda tangan sebagai bukti penyerahan uang? Mankodri mengatakan besarnya Rp5 juta dan tidak ada tanda terimanya. 

Hakim anggota Charles Kholidy kemudian bertanya lagi apakah saat itu Mankodri bertanya uang Rp5 juta tersebut dari mana? Mankodri menjawab tidak menanyakan hal itu. “Saya tidak tanya uang dari mana, tetapi kepala dinas bilang itu untuk biaya operasional,” ungkapnya. 

Penasihat hukum Ismirham Adi Saputra, Gindha Ansori Wayka, juga bertanya apakah Mankodri mengetahui narasumber macam kepolisian dan kejaksaan yang mengisi kegiatan bimtek Kades tersebut ikut menerima honor sebagai narasumber. “Iya, saya tahu itu,” jawabnya. 

Usai sidang, Ismirham dan Abdurahman saat hendak menuju ruang tahanan mengatakan mereka juga memberikan honor kepada narasumber dari polisi dan jaksa yang mengisi kegiatan bimtek itu. ’’Jaksa dan polisi yang jadi narasumber juga kita kasih. Bahkan lebih besar, Rp7,5 juta honornya,” kata Ismirham. 

Selain menghadirkan Mankodri, jaksa penuntut umum Kejari Lampura juga menghadirkan Joni, Tobing, dan Guntop. Mereka adalah anggota BKAD atau Badan Koordinasi Antar Desa. (nca/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan