UNIOIL
Bawaslu Header

Bank Himbara Sebut Penyaluran BPNT Sudah Sesuai Data Kemensos

Ilustrasi Harian Disway--

KOTABUMI – Salah satu Bank Himbara di Lampung Utara (Lampura) mengungkapkan pencairan dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sudah sesuai dengan data Kementerian Sosial (Kemensos).

"Penyaluran dilakukan sesuai data dari Kementerian Sosial. Kami tidak menentukan penerima bantuan,” jelas Ersanto, Person In Charge (PIC) Bansos Bank Himbara di Kotabumi saat rapat bersama Dinas Sosial (Dinsos) beberapa waktu lalu.

Hal ini menjawab kasus dana BPNT milik Mira Okta Lia yang diduga tidak diterima olehnya. Ersanto mengungkapkan peristiwa tersebut diduga ada kesalahan data yang menjadi pemicu utama permasalahan ini.  

"Untuk bantuan atas nama Mira Okta Lia, ditemukan dua nama tetapi hanya satu rekening,” jelas Ersanto.

Diketahi, kasus dugaan hilangnya dana BPNT milik Mira Okta Lia membuat pengacaranya melayangkan somasi kepada salah satu bank Himbara di Lampung. Hal itu diungkapkan Chandra Guna dari Kantor Hukum CaP And Partner.

Somasi kedua ini, kata Candra dilayangkan pihaknya, karena somasi pertama tidak direspon oleh pihak managemen.  

Ia mengatakan, apabila pihak bank tetap tidak menanggapi somasi kedua ini, maka kasus ini pihaknya akan melaporkan ke Bank Indonesia, (BI), OJK dan ke Ombudsman. 

"Apa bila somasi ke dua ini tidak diindahkan, maka kasus ini akan kami laporkan ke Bank Indonesia, OJK dan apa bila perlu langsung ke Ombudsman," bebernya.

Sebelumnya, somasi pertama sudah dilayangkan sejak tahun 2021 lalu. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa data penerima bantuan atas nama Mira Okta Lia memang terdaftar dalam sistem, tetapi dana miliknya telah diambil oleh pihak lain.  

Chandra Guna menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam hilangnya dana tersebut.  

Menanggapi polemik ini, Sekretaris Dinas Sosial Lampura, Ahmad Farouk Wiloka Abung, menilai transparansi dari bank sangat penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan.  

“Ini adalah dana bantuan pemerintah. Masyarakat berhak tahu siapa saja penerimanya agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.(ozy/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan