Tiga Pencuri Motor dan Satu Penadah asal Lamtim Diringkus

MASUK BUI: Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama Polsek Tanjungkarang Timur meringkus tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah asal Lamtim.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH -

BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama Polsek Tanjungkarang Timur meringkus tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang penadah yang kerap beraksi di berbagai lokasi di Kota Tapis Berseri. Keempatnya merupakan warga Lampung Timur berinisial RP, DT, GI, dan AA (penadah) yang ditangkap dalam kasus berbeda-beda.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfred Jacob Tilukay menyampaikan salah satu tersangka berinsial DT harus diberi tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Selain keempat terasngka yang berhasil diamankan, ada tiga pelaku lainnya, yakni UD, MZ, dan R, yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Alfred menjelaskan, para pelaku menggunakan dua modus operandi berbeda dalam menjalankan aksinya. 

Modus pertama adalah dengan mencuri kendaraan bermotor yang diparkir di kos-kosan atau rumah kosong dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. 

BACA JUGA:Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung Apresiasi Kopkar TBL-CV Bumi Waras Berprestasi

Modus kedua adalah dengan memanfaatkan kelengahan korban, seperti meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi sebanyak belasan kali di Bandarlampung. 

Salah tersangka berinisial DT diketahui sudah melakukan 17 kali aksi pencurian di tempat berbeda. Sementara RP terlibat dalam tiga kali pencurian.

Motif utama para pelaku, menurut Alfred, adalah desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil penangkapan, kata Alfred, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit motor, satu set kunci letter T, dan sebuah senjata tajam jenis golok. 

Akibat perbuatannya, para terasngka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Sementara untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

 

Tag
Share